POPSI

POPSI Dorong Akurasi Data Penanganan Sawit Kawasan Hutan Demi Kebijakan Adil Nasional

POPSI Dorong Akurasi Data Penanganan Sawit Kawasan Hutan Demi Kebijakan Adil Nasional
POPSI Dorong Akurasi Data Penanganan Sawit Kawasan Hutan Demi Kebijakan Adil Nasional

JAKARTA - Isu sawit di kawasan hutan kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya langkah penertiban yang dilakukan negara. 

Di tengah dinamika tersebut, Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia menilai bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya dengan narasi pelanggaran semata. Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menegaskan bahwa akurasi data harus menjadi fondasi utama sebelum kebijakan apa pun dijalankan, agar keadilan bagi petani tetap terjaga dan tidak melahirkan persoalan baru.

Menurut Darto, penanganan sawit di kawasan hutan seharusnya dilakukan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip hukum yang berkeadaban. Ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak berujung pada penyitaan sawit rakyat secara serampangan. Tanpa basis data yang kuat, langkah penertiban justru berisiko mencederai rasa keadilan dan menimbulkan stigma negatif terhadap petani kecil.

Data Nasional Jadi Dasar Penilaian

POPSI merujuk pada hasil rekonsiliasi data sawit nasional tahun 2019 yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari total luas sawit nasional sebesar 16,37 juta hektare, tercatat sekitar 3,37 juta hektare berada di dalam kawasan hutan dengan beragam fungsi.

Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kebun sawit yang berada di kawasan hutan ternyata terletak di kawasan hutan produksi. Fakta ini penting untuk dipahami secara utuh karena tipologi kawasan produksi berbeda secara hukum dan fungsi dengan hutan lindung maupun kawasan konservasi.

Rincian data menyebutkan, sekitar 1,12 juta hektare sawit berada di kawasan hutan produksi konversi, 1,49 juta hektare di hutan produksi tetap, serta 501 ribu hektare di kawasan hutan produksi. Angka-angka ini menunjukkan bahwa persoalan sawit di kawasan hutan tidak bisa digeneralisasi sebagai pelanggaran berat tanpa klasifikasi yang jelas.

Proporsi Sawit di Hutan Lindung dan Konservasi

Berbeda dengan narasi yang kerap beredar di ruang publik, luas kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi sebenarnya jauh lebih kecil. Berdasarkan data resmi, kebun sawit di kawasan hutan lindung tercatat sekitar 155 ribu hektare, sementara yang berada di kawasan konservasi hanya 91 ribu hektare.

Jika digabungkan, totalnya mencapai 246 ribu hektare, angka yang relatif kecil dibandingkan total luas sawit nasional. Darto menilai, penyebutan adanya sekitar 4 juta hektare sawit ilegal di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Narasi yang tidak proporsional tersebut berpotensi menyesatkan pengambil kebijakan. Menurut Darto, kesalahan membaca data dapat berujung pada langkah yang membabi buta dan mengabaikan prinsip keadilan, sekaligus menciptakan stigma negatif yang berkepanjangan terhadap sektor sawit rakyat.

Dampak Narasi Keliru terhadap Kebijakan

Darto menekankan bahwa penyampaian informasi yang tidak berbasis data berisiko memperkuat persepsi negatif terhadap sawit Indonesia. Dampaknya tidak hanya dirasakan petani di dalam negeri, tetapi juga bisa memengaruhi posisi Indonesia dalam diplomasi perdagangan global.

Dalam konteks ini, kebijakan penanganan sawit di kawasan hutan seharusnya dilakukan secara presisi dan berbasis data yang jelas. Pendekatan yang terlalu umum dan menyamaratakan semua kasus justru dapat menimbulkan ketidakadilan baru.

Ia mengingatkan bahwa narasi yang tidak presisi berpotensi digunakan sebagai dasar pembenaran bagi langkah penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan tanpa dialog yang memadai. Padahal, setiap kebun sawit memiliki latar belakang dan tipologi yang berbeda, sehingga membutuhkan solusi yang berbeda pula.

Transparansi Pengelolaan dan Skema KSO

Dalam praktiknya, penertiban kebun sawit di kawasan hutan sering kali berujung pada pengambilalihan oleh negara. Kebun-kebun tersebut kemudian dikelola melalui berbagai skema kerja sama operasi dengan pihak tertentu.

Darto menilai, kondisi ini menuntut transparansi yang tinggi kepada publik. Informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama operasi, mekanisme pengelolaan aset negara, hingga penyaluran hasil panen ke kas negara harus disampaikan secara terbuka.

Tanpa transparansi, kebijakan penertiban berisiko menimbulkan kecurigaan publik dan melemahkan kepercayaan petani terhadap negara. Oleh karena itu, POPSI menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari tata kelola sawit yang berkeadilan.

Risiko Pendekatan Represif bagi Tata Kelola

Lebih jauh, Darto mengingatkan bahwa pendekatan yang represif dan menggeneralisasi persoalan sawit di kawasan hutan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial. Petani yang merasa diperlakukan tidak adil bisa kehilangan kepercayaan dan merasa terpinggirkan oleh kebijakan negara.

Selain itu, pendekatan semacam ini dinilai berisiko melemahkan tata kelola kehutanan dalam jangka panjang. Tanpa dialog dan mekanisme penyelesaian yang mempertimbangkan data serta kondisi di lapangan, kebijakan penertiban justru dapat melahirkan masalah baru yang lebih kompleks.

Menurut POPSI, solusi terbaik adalah kebijakan yang proporsional, berbasis data akurat, dan menjunjung prinsip keadilan. Dengan demikian, penanganan sawit di kawasan hutan tidak hanya menyelesaikan persoalan legalitas, tetapi juga menjaga stabilitas sosial serta keberlanjutan sektor sawit nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index