Batu Bara

ESDM Amankan Pasokan Batu Bara PLTU Lewat PKP2B Dan BUMN 2026

ESDM Amankan Pasokan Batu Bara PLTU Lewat PKP2B Dan BUMN 2026
ESDM Amankan Pasokan Batu Bara PLTU Lewat PKP2B Dan BUMN 2026

JAKARTA - Upaya menjaga keandalan pasokan listrik nasional menjelang 2026 mulai difokuskan pemerintah sejak awal tahun. 

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memastikan ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap agar operasional tidak terganggu. Dalam konteks ini, pemenuhan kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas utama di tengah dinamika produksi dan kebijakan pertambangan. Pemerintah pun menyiapkan skema khusus agar pasokan energi tetap terjaga.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan pengamanan pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligation. Target tersebut dipatok sebesar 75 juta ton yang akan dialokasikan bagi pembangkit listrik milik negara. Pasokan ini direncanakan digunakan sepanjang semester pertama 2026. Fokus utama kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kinerja PLTU tetap stabil.

Target DMO Difokuskan untuk PLTU PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menyampaikan bahwa target DMO 75 juta ton akan dipenuhi dari perusahaan PKP2B generasi I serta badan usaha milik negara. Dirjen Minerba Tri Winarno menjelaskan bahwa sumber tersebut dipilih karena tidak mengalami pemotongan rencana kerja dan anggaran biaya tahun 2026. Dengan demikian, kontribusi DMO dapat dimaksimalkan sejak awal tahun.

“PKP2B sama BUMN harapannya 75 juta ton,” ucap Tri di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Pasokan ini akan difokuskan untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap milik PT PLN Persero. Kebijakan ini diharapkan mampu mengantisipasi potensi kekurangan pasokan energi. Pemerintah ingin memastikan operasional pembangkit berjalan tanpa hambatan.

Alasan PKP2B dan BUMN Jadi Andalan

Penunjukan PKP2B generasi I dan BUMN sebagai penopang utama DMO bukan tanpa alasan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengalami pemangkasan RKAB 2026 sehingga kapasitas produksinya relatif aman. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan mereka menyetorkan DMO sebesar 30 persen dari total produksi. Skema ini dinilai paling realistis untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.

Tri menjelaskan bahwa langkah ini bersifat antisipatif karena RKAB 2026 perusahaan lain belum seluruhnya terbit. “Jadi gini. Untuk PKP2B generasi I dan IUP BUMN, itu kan kita berikan 100%. Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan [untuk DMO]. Untuk PLN. PLN doang nih, 30%,” ucap Tri di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Pernyataan ini menegaskan prioritas pemenuhan kebutuhan kelistrikan nasional.

Pasokan Akan Bertambah Setelah RKAB Terbit

Meski saat ini pasokan DMO difokuskan dari PKP2B dan BUMN, pemerintah memastikan sumber batu bara lain akan menyusul. Setelah RKAB perusahaan pertambangan lainnya diterbitkan, kewajiban DMO juga akan dibebankan kepada mereka. Dengan begitu, pasokan batu bara untuk PLN akan semakin beragam. Skema ini dirancang agar pasokan tidak bergantung pada satu kelompok perusahaan saja.

“Nanti sambil jalan, nanti yang lain persetujuan. Nah, nanti kita kumpulkan juga dari itu,” katanya. Pemerintah menilai pendekatan bertahap ini lebih aman dalam menjaga kontinuitas pasokan. Selain itu, mekanisme tersebut memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha. Dengan koordinasi yang baik, target DMO diharapkan tercapai sesuai rencana.

Wacana Kenaikan Porsi DMO Tahun 2026

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga tengah mengkaji peningkatan porsi DMO batu bara pada 2026. Selama ini, kewajiban DMO ditetapkan sebesar 25 persen dari total produksi tahunan. Namun, porsi tersebut dinilai perlu ditingkatkan seiring rencana pemangkasan produksi nasional. Wacana ini menjadi bagian dari upaya penataan sektor pertambangan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa porsi DMO kemungkinan akan dinaikkan di atas 30 persen. “Kami akan perhatikan. Range-nya itu [kenaikan DMO] mungkin bisa lebih dari 30%,” ucap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat. Kebijakan ini disesuaikan dengan proyeksi produksi batu bara nasional. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan domestik.

Harga DMO dan Arah Kebijakan ke Depan

Saat ini, harga DMO batu bara untuk sektor kelistrikan ditetapkan sebesar US$70 per ton. Sementara itu, harga untuk industri semen dan pupuk dipatok US$90 per ton. Skema harga ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari gejolak harga global. Namun, pemerintah memberi sinyal adanya perubahan kebijakan ke depan.

Yuliot mengungkapkan bahwa ke depan harga DMO berpotensi mengikuti harga pasar. Langkah ini masih dalam tahap kajian dan mempertimbangkan berbagai faktor. Pemerintah ingin memastikan kebijakan harga tetap adil bagi pelaku usaha dan konsumen. Penyesuaian ini juga akan mempertimbangkan kondisi pasar global.

Pemangkasan Produksi Batu Bara Nasional

Selain kebijakan DMO, pemerintah juga merencanakan pemangkasan produksi batu bara nasional pada 2026. Produksi diproyeksikan turun ke level di atas 600 juta ton. Angka ini lebih rendah dibanding realisasi produksi 2025 yang mencapai 790 juta ton. Penurunan tersebut dinilai cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Yuliot menjelaskan bahwa pemangkasan produksi merujuk pada proyeksi permintaan industri dalam negeri dan kebutuhan PLTU PLN. “Jadi, berdasarkan perhitungan dari dirjen minerba dan juga ini berdasarkan permintaan dari PLN dan juga industri dalam negeri, jadi perkiraan sekitar lebih dari 600 juta ton per tahun,” ucap Yuliot. Kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara produksi dan kebutuhan. Pemerintah optimistis pasokan energi nasional tetap terjaga meski produksi dikendalikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index