Prabowo

Kesepakatan Dagang Prabowo Trump Picu Risiko Investasi Nikel Indonesia

Kesepakatan Dagang Prabowo Trump Picu Risiko Investasi Nikel Indonesia
Kesepakatan Dagang Prabowo Trump Picu Risiko Investasi Nikel Indonesia

JAKARTA - Arah baru hubungan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat mulai terlihat setelah kesepakatan dagang resmi diteken kedua kepala negara. 

Perjanjian tersebut tidak hanya berbicara soal tarif, tetapi juga memuat klausul strategis yang dinilai berdampak luas terhadap kebijakan nasional. Dalam konteks rivalitas global yang kian tajam, isi kesepakatan ini memunculkan beragam respons.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani kesepakatan dagang tarif resiprokal atau Agreement of Reciprocal Trade bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dalam perjanjian bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.–Indonesia Alliance tersebut disepakati bahwa tarif resiprokal Indonesia ditetapkan sebesar 19 persen untuk sejumlah produk.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh kedua kepala negara dalam rangkaian pertemuan bilateral yang berlangsung sekitar 30 menit usai kegiatan Board of Peace, pada Kamis 19 Februari waktu setempat. Momen ini menjadi penanda babak baru kerja sama perdagangan kedua negara.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, meski perjanjian sudah diteken, tetapi implementasi kebijakannya baru akan berlaku 90 hari. Artinya, masih terdapat masa transisi sebelum aturan tersebut efektif dijalankan.

Sorotan Terhadap Pasal Krusial

Menilik kesepakatan yang diteken Presiden Prabowo dan Trump, pendiri Haidar Alwi Institute HAI, Haidar Alwi menilai Pasal 5 menjadi pasal paling krusial dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS. Ia menyoroti implikasi strategis dari ketentuan tersebut terhadap arah kebijakan nasional.

Pasal tersebut mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakannya dengan kebijakan ekonomi keamanan AS. "Hal ini bertentangan dengan kebebasan dalam politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif," kritik Haidar Alwi lewat keterangan tertulis, Senin 23 Februari.

Pertama, terang Haidar, jika AS memberlakukan pembatasan terhadap negara lain, maka Indonesia wajib mengadopsi langkah dengan efek pembatasan yang setara. "Artinya, Indonesia harus mengikuti kebijakan ekonomi dan keamanan AS; mengurangi netralitas geopolitik; dan berisiko merusak hubungan dagang dengan negara lain," imbuhnya.

Kedua, lanjutnya, Indonesia wajib membatasi transaksi dengan entitas yang masuk dalam daftar sanksi AS. "Dengan demikian, Indonesia mengadopsi rezim sanksi unilateral AS; tidak melalui mekanisme multilateral PBB; dan berpotensi konflik dengan mitra dagang lain," jelas Haidar.

Implikasi Terhadap Kedaulatan Perdagangan

Ketiga, tambah Haidar, jika Indonesia membuat perjanjian dagang yang mengancam AS, maka AS dapat membatalkan perjanjiannya dengan Indonesia dan mengenakan kembali tarif normal. "Implikasinya, AS punya veto implisit terhadap arah perdagangan Indonesia dan membatasi kebijakan perdagangan Indonesia," tukasnya.

Haidar menambahkan, Pasal 5 juga memiliki sejumlah dampak risiko geopolitik. Salah satunya adalah risiko terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif. Indonesia secara praktis masuk dalam orbit ekonomi keamanan AS; netralitas strategis berkurang; dan ruang manuver terhadap Tiongkok, Rusia, atau negara yang dikenai sanksi oleh AS menjadi sempit; posisi Indonesia otomatis bergeser dari balancer menjadi aligned partner.

Risiko berikutnya terkait hubungan dengan Tiongkok. Jika terjadi eskalasi antara AS dengan Tiongkok, maka Indonesia berpotensi terdorong mengikuti pembatasan ekspor, investasi, dan teknologi. Padahal, Tiongkok adalah mitra dagang terbesar Indonesia dan investor besar di hilirisasi nikel dan infrastruktur.

"Dampaknya, gangguan rantai pasok nikel dan kendaraan listrik; penurunan investasi; dan ketegangan diplomatik. Indonesia bisa terjebak dalam rivalitas negara adidaya," ujar Haidar.

Dampak Terhadap ASEAN Dan Global South

Risiko lain menyasar posisi Indonesia di kawasan. ASEAN berpegang pada prinsip sentralitas, non alignment, dan strategic autonomy. Jika Indonesia menyelaraskan kebijakan ekonomi keamanan dengan AS dan membatasi transaksi entitas tertentu, maka kredibilitas Indonesia di ASEAN bisa terkikis dan negara lain bisa melihat Indonesia terlalu condong ke AS.

Akibatnya, potensi fragmentasi kebijakan kawasan menjadi meningkat. Selain itu, risiko terhadap posisi Global South juga mencuat. Indonesia selama ini aktif di BRICS outreach, G20 Global South agenda, dan South South cooperation.

Jika Indonesia mengikuti daftar sanksi AS dan membatasi hubungan dengan negara tertentu, maka persepsi sebagai jembatan Global South bisa melemah dan posisi tawar di forum multipolar bisa berkurang. Risiko eskalasi juga muncul jika terjadi perang dagang baru dan Indonesia didorong menyelaraskan kebijakan tersebut.

"Ini bisa mengganggu stabilitas ekonomi domestik dan menimbulkan tekanan diplomatik dari negara terdampak," ungkap Haidar. "Secara keseluruhan, Indonesia masuk dalam orbit ekonomi keamanan AS sehingga mempersempit ruang kedaulatan kebijakan Indonesia," imbuh Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB ini.

"Dengan demikian, Pasal 5 membawa konsekuensi geopolitik yang jauh melampaui isu perdagangan. Ia menyentuh fondasi orientasi strategis Indonesia di tengah kompetisi kekuatan besar dunia," pungkas Haidar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index