JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp1,73 triliun guna menunjang pelaksanaan berbagai program serta kegiatan pembangunan ekonomi kreatif nasional pada tahun 2027 mendatang.
Dalam rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) bersama Komisi VII DPR RI pada Senin, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa pagu indikatif tahun 2027 membutuhkan penguatan agar seluruh program Kemenekraf dapat terlaksana secara optimal dalam menyokong target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Riefky memaparkan bahwa usulan dana tersebut akan dialokasikan sebesar Rp983,85 miliar untuk program pengembangan ekraf, yang mencakup upaya optimalisasi pengentasan kemiskinan serta percepatan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
Dana sebesar Rp983,85 miliar itu nantinya akan diimplementasikan melalui beberapa prioritas, yakni aktivasi desa kreatif senilai Rp333,9 miliar untuk mengembangkan desa atau kelurahan sebagai pusat ekraf berbasis potensi lokal, aktivasi kreatif atau ruang kreatif bagi pengembangan talenta dan kewirausahaan kreatif sebesar Rp327,6 miliar, serta program Creative by Indonesia sebesar Rp220,5 miliar untuk mempercepat transformasi pelaku ekraf dari skala lokal menuju pasar nasional hingga global.
“Selain program pengembangan ekraf, usulan tambahan anggaran tahun 2027 juga diarahkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam di 3 provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar sebesar Rp88,44 miliar,” kata Riefky.
Lebih lanjut, tambahan anggaran ini juga akan dialokasikan pada pos bantuan pemerintah senilai Rp33,6 miliar guna meningkatkan kapasitas pelaku ekraf, serta akselerasi penguatan kelembagaan diplomasi ekraf sebesar Rp68,25 miliar untuk memperluas penguatan kelembagaan ekraf di daerah dan diplomasi ekraf baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
Riefky menegaskan bahwa target tahun 2027 menuntut intervensi yang lebih kuat guna mendukung program ekraf dalam kegiatan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), penguatan subsektor, pendampingan pelaku, perluasan akses pasar, hingga pengembangan ekosistem Ekraf di berbagai wilayah.
“Oleh karena itu, dukungan penguatan anggaran pada tahun 2027 menjadi penting agar pelaksanaan program tidak hanya bertumpu pada kebutuhan operasional, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata yang signifikan terhadap pencapaian target pembangunan ekraf,” kata Riefky.
Dalam pengajuan penambahan anggaran tersebut, Kemenekraf turut memohon dukungan dari Komisi VII DPR RI agar sektor ekraf dapat terintegrasi ke dalam Program Kerja Prioritas Nasional PKPN 2027.
Selain itu, diharapkan adanya penguatan peran ekraf pada klaster hilirisasi dan industrialisasi melalui pengembangan industri kreatif berbasis kekayaan intelektual, serta pada klaster ekonomi kerakyatan dan desa.
Sebelumnya, pada tahun anggaran 2026, Kemenekraf menerima pagu awal sebesar Rp528 miliar, di mana Rp448,16 miliar atau 85 persen di antaranya dialokasikan untuk program dukungan manajemen.
Sementara itu, program pengembangan ekraf yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha serta ekosistem hanya memperoleh Rp80,30 miliar atau sekitar 15 persen dari total pagu.