JAKARTA - Pemangkasan Dana Bagi Hasil dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran dua ribu dua puluh enam menjadi sorotan publik.
Kebijakan fiskal ini muncul di tengah kebutuhan daerah akan pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah pusat menilai terdapat persoalan mendasar pada kinerja belanja daerah. Dana yang seharusnya berputar di masyarakat justru banyak tersimpan tanpa pemanfaatan optimal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pemangkasan bukan keputusan tiba tiba. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran daerah menjadi dasar utama kebijakan tersebut. Pemerintah menilai efektivitas belanja lebih penting dibanding besarnya alokasi. Tanpa perbaikan tata kelola, tambahan dana justru dinilai tidak memberi dampak ekonomi signifikan.
Evaluasi APBN dan Dana Daerah Mengendap
Dalam penjelasannya, Purbaya menyoroti masih besarnya dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan. Kondisi ini mencerminkan lemahnya realisasi belanja di banyak daerah. Padahal, dana transfer dari pusat dirancang untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik. Ketika dana tidak dibelanjakan, tujuan fiskal menjadi tidak tercapai.
Purbaya menyampaikan pandangannya secara lugas di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin dua puluh enam Januari dua ribu dua puluh enam. “Kita lihat kondisi APBN-nya. Daerah kan banyak uangnya enggak dipakai juga. Habiskan saja duitnya, baru kita lihat. Biar menuntut terus, tapi uangnya enggak dipakai buat apa,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa disiplin belanja menjadi fokus utama pemerintah pusat.
Alasan Pemangkasan DBH Secara Signifikan
Pemangkasan Dana Bagi Hasil hampir tujuh puluh persen bukan hanya soal penghematan anggaran. Kebijakan ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja anggaran tahun sebelumnya. Pemerintah melihat adanya ketidakseimbangan antara besarnya transfer dan kemampuan daerah dalam menyerap anggaran. Ketika penyerapan rendah, efektivitas belanja negara ikut dipertanyakan.
Mantan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves tersebut menilai, alokasi besar tanpa realisasi optimal hanya membebani APBN. Transfer ke daerah menjadi tidak produktif bila tidak diiringi eksekusi program. Oleh karena itu, pemangkasan dipandang sebagai sinyal tegas agar daerah memperbaiki kinerja pengelolaan anggaran.
Peluang Evaluasi dan Penambahan Anggaran
Meski demikian, pemerintah pusat tidak menutup peluang penyesuaian anggaran di kemudian hari. Purbaya mengakui bahwa banyak pemerintah daerah masih bergantung pada transfer pusat. Ketergantungan tersebut membuat pemerintah berhati hati dalam menetapkan kebijakan lanjutan. Pengawasan terhadap penyerapan anggaran daerah akan diperketat sejak awal tahun.
Purbaya menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan pada akhir triwulan pertama menuju triwulan kedua dua ribu dua puluh enam. “Nanti akhir triwulan I menuju triwulan II dua ribu dua puluh enam, kita akan evaluasi. Bisa ditambah enggak dana TKD-nya? Kita lihat kalau mereka sudah bisa membelanjakan tepat waktu dan tidak ada yang bocor, karena saya sudah janji,” tambahnya. Pernyataan ini membuka ruang insentif bagi daerah yang mampu menunjukkan perbaikan nyata.
Rincian Pemangkasan DBH Pajak dan SDA
Berdasarkan dokumen APBN dua ribu dua puluh enam, pagu anggaran Dana Bagi Hasil dipangkas sekitar tiga kali lipat. Nilainya menjadi hanya Rp58,5 triliun dari sebelumnya Rp192,2 triliun pada APBN dua ribu dua puluh lima. Penurunan ini mencerminkan kebijakan fiskal yang lebih selektif dan berbasis kinerja.
Secara rinci, Dana Bagi Hasil Pajak dianggarkan Rp26,8 triliun atau turun enam puluh lima koma dua persen. Sebelumnya, pos ini mencapai Rp77,3 triliun. Penurunan tajam terjadi pada DBH dari Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan yang tercatat di atas enam puluh lima persen. Sementara itu, DBH Cukai Hasil Tembakau terkoreksi empat puluh delapan koma enam persen menjadi Rp6,39 triliun.
Dampak pada TKD, DAK, dan DAU Nasional
Pemangkasan juga menyentuh Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang tergerus enam puluh empat persen menjadi Rp30,9 triliun. Sektor mineral dan batu bara mencatat penurunan terdalam sebesar enam puluh sembilan koma sembilan persen. Dari Rp66,4 triliun pada dua ribu dua puluh lima, angkanya menyusut menjadi Rp19,9 triliun. Kondisi ini berdampak langsung pada daerah penghasil.
Selain itu, DBH perkebunan sawit dipangkas tiga puluh delapan persen menjadi Rp774,6 miliar. DBH perikanan bahkan turun tujuh puluh koma tiga persen menjadi Rp218,4 miliar.
Secara agregat, pagu Transfer ke Daerah dua ribu dua puluh enam ditetapkan Rp693 triliun, turun dua puluh empat koma enam persen dari ketetapan awal UU APBN dua ribu dua puluh lima sebesar Rp919,8 triliun. Di luar DBH, Dana Alokasi Khusus turun menjadi Rp154,3 triliun, sedangkan Dana Alokasi Umum berkurang sekitar Rp46 triliun dari tahun lalu.