ASURANSI

Tingkatkan Pengawasan Khusus pada Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Tingkatkan Pengawasan Khusus pada Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Tingkatkan Pengawasan Khusus pada Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap industri perasuransian dan dana pensiun (dapen) di tengah tantangan perekonomian nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan beberapa perusahaan asuransi dan dapen memerlukan perhatian khusus.

Pengawasan Khusus pada Perusahaan Asuransi dan Dapen

Hingga Desember 2024, OJK mencatat terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 14 dana pensiun yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan peserta dapen. Ogi menjelaskan, "Pengawasan khusus dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP." 

Peningkatan Ekuitas Tahap Pertama pada 2026

Salah satu fokus utama OJK adalah memastikan perusahaan asuransi dan dapen memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang ditargetkan paling lambat pada 2026. Berdasarkan data per September 2024, terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disyaratkan. Ogi menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban ini untuk menjaga stabilitas industri. 

Kepemilikan Tenaga Aktuaris sebagai Kewajiban

Selain pemenuhan ekuitas, OJK juga menyoroti kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris internal. Hingga November 2024, terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. Ogi menyatakan, “OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.”

Sanksi Administratif sebagai Langkah Tegas

Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP. Pada periode 1 hingga 25 Februari 2025, OJK memberikan 60 sanksi administratif, yang terdiri dari 45 sanksi peringatan atau teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran. Ogi menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan perbaikan dalam industri.

Transformasi dan Penguatan Regulasi di Sektor PPDP

OJK juga melakukan transformasi dan penguatan regulasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Pada 2025, OJK merencanakan penerbitan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 9 Surat Edaran OJK (SEOJK) yang bertujuan untuk memperkuat sektor ini. Regulasi tersebut mencakup POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi serta SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan. Ogi berharap industri dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini. 

Pengembangan Teknologi Pengawasan

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, OJK membangun sistem informasi yang mendukung pengawasan berbasis teknologi atau supervisory technology. Salah satunya adalah pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek Industri Keuangan Non-Bank (PRIME) yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Ogi menjelaskan, "Tujuannya untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang PPDP berbasis teknologi." 

Pembangunan Database Pemegang Polis dan Peserta Dapen

OJK juga sedang dalam proses membangun database pemegang polis asuransi nasional dan kepesertaan dana pensiun. Melalui database ini, OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih granular sehingga dapat memperkuat pengawasan, riset dan pengembangan, serta pengambilan keputusan yang lebih komprehensif. Ogi menambahkan, "Melalui database ini, OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih granular." 

Komitmen OJK dalam Menjaga Stabilitas Industri

OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pengembangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Langkah-langkah yang diambil oleh OJK bertujuan untuk meningkatkan stabilitas dan kepercayaan dalam industri ini, serta memastikan perlindungan bagi konsumen. Ogi menegaskan, "OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus." 

OJK terus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk memastikan stabilitas industri dan perlindungan konsumen. Melalui langkah-langkah seperti pengawasan khusus, pemberian sanksi administratif, transformasi regulasi, dan pengembangan teknologi pengawasan, OJK berupaya menciptakan industri yang sehat dan terpercaya. Kepatuhan terhadap kewajiban peningkatan ekuitas dan kepemilikan tenaga

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index