JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Menurut Prasetyo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembenahan yang sedang dilakukan terhadap seluruh BUMN di bawah koordinasi Danantara.
“Penundaan RUPS oleh BPI Danantara adalah hal yang wajar. Ini bagian dari upaya pembenahan dan konsolidasi BUMN agar lebih efisien dan efektif,” ujar Prasetyo Hadi, Jumat (10/5/2025).
Konteks Pembenahan BUMN melalui BPI Danantara
BPI Danantara merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengelola aset strategis negara dan melakukan konsolidasi terhadap BUMN. Lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara, serta memperkuat daya saing BUMN di tingkat global.
Dalam tahap awal, BPI Danantara mengonsolidasikan aset dari tujuh BUMN besar, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Pertamina, PLN, Telkom Indonesia, dan MIND ID. Total nilai aset yang dikelola mencapai sekitar Rp 8.900 triliun. Selain itu, BPI Danantara juga berencana untuk mengonsolidasikan aset dari Indonesia Investment Authority (INA), sehingga total aset kelolaannya mencapai lebih dari Rp 9.000 triliun.
Langkah konsolidasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antar BUMN dan meningkatkan kinerja sektor publik dalam mendukung pembangunan nasional.
Proses Hukum dan Regulasi BPI Danantara
Untuk menjalankan fungsinya, BPI Danantara memerlukan payung hukum yang kuat. Pada akhir November 2024, Kepala dan Wakil Kepala BPI Danantara, Muliaman D. Hadad dan Kaharuddin Djenod, menyerahkan draf final Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait BPI Danantara kepada Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Penyerahan ini menandai tahap akhir penyusunan regulasi yang diperlukan agar Danantara dapat segera beroperasi secara resmi.
Menurut Anton Pripambudi, Head of Communication BPI Danantara, proses penyusunan regulasi tersebut telah dilakukan dengan analisis yang cermat untuk memastikan kecukupan peraturan perundangan yang diperlukan. “Dari Danantara sudah final dan sudah dilakukan analisa secara cermat kecukupan peraturan perundangan dimaksud agar Danantara bisa segera beroperasi,” ujarnya.
Setelah PP dan Perpres diterbitkan, BPI Danantara akan segera melaksanakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah dipersiapkan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses konsolidasi dan operasionalisasi lembaga tersebut.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun langkah konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMN, namun proses ini tidak tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa proses konsolidasi berjalan dengan transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.
Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan konsolidasi untuk memastikan bahwa tujuan dari pembenahan BUMN dapat tercapai. Dalam hal ini, peran Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga terkait lainnya sangat penting untuk memastikan bahwa proses konsolidasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ke depan, diharapkan BPI Danantara dapat menjadi lembaga yang efektif dalam mengelola aset negara dan meningkatkan daya saing BUMN di tingkat global. Dengan demikian, BUMN dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.\
Penundaan RUPS oleh BPI Danantara merupakan bagian dari upaya pembenahan dan konsolidasi BUMN yang sedang dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara, serta memperkuat daya saing BUMN. Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan proses konsolidasi ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Sebagai lembaga yang mengelola aset strategis negara, BPI Danantara memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendukung dan mengawasi proses konsolidasi ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.