JAKARTA - Pengelolaan sampah yang berubah menjadi energi menjadi fokus pemerintah dalam upaya pembangunan berkelanjutan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan program ini. Salah satu langkah awal adalah penyediaan lahan minimal lima hektare yang digunakan untuk lokasi pengolahan sampah menjadi energi. Lahan yang dipilih harus sesuai dengan penataan ruang daerah agar tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.
Pengangkutan Sampah: Kuota dan Tantangan Logistik
Selain penyediaan lahan, pemda bertanggung jawab memastikan pengangkutan sampah dari sumbernya menuju lokasi pengolahan. Rosa menyebutkan bahwa volume minimal yang harus diangkut mencapai 1.000 ton per hari. Konsistensi volume ini menjadi kunci agar proses pengolahan sampah menjadi energi dapat berjalan optimal.
“Apabila volume sampah yang dibawa kurang dari 1.000 ton per hari, maka pemda akan kena denda,” jelas Rosa dalam webinar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Untuk memenuhi kuota tersebut, pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama dengan daerah sekitarnya. Namun, jarak antardaerah harus diperhitungkan agar biaya pengangkutan tetap efisien. Rosa menambahkan, untuk mengangkut 1.000 ton sampah per hari, dibutuhkan sekitar 300 truk pengangkut sampah.
Langkah ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya soal teknologi, tetapi juga perencanaan logistik yang matang dan koordinasi antardaerah.
Integrasi dengan Rencana Induk Persampahan
Pemda juga bertugas mengintegrasikan pengelolaan sampah menjadi energi dengan rencana induk persampahan daerah. Dengan begitu, program waste to energy dapat berjalan selaras dengan strategi pengelolaan sampah jangka panjang di setiap kabupaten atau kota.
Menariknya, biaya pengelolaan sampah atau tipping fee tidak dibebankan kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan meringankan beban anggaran daerah sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam program pengelolaan sampah jadi energi.
Pada tahap awal perencanaan, pemerintah akan menetapkan kabupaten/kota yang akan berpartisipasi dalam program ini. Rosa menyebutkan, pengumuman peserta program akan dilakukan pada pekan ini. Meski demikian, setiap kabupaten atau kota pada dasarnya diperbolehkan mengikuti program tersebut.
Sampah Jadi Energi: Cermin Negara Maju
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menekankan bahwa pengelolaan sampah menjadi energi mencerminkan kemajuan sebuah negara. Banyak negara maju telah berhasil mengubah sampah menjadi energi, yang sekaligus membantu mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menekan emisi karbon.
“Untuk menuju negara maju, kita harus menunjukan bahwa kita bisa mengelola sampah dengan baik, salah satunya dengan waste to energy,” kata Diaz.
Presiden Prabowo menargetkan, pada tahun ini, pengolahan sampah yang diubah menjadi energi dapat mencapai 51 persen. Target ini akan terus meningkat hingga 100 persen pada 2029. Dengan target ambisius tersebut, pengelolaan sampah menjadi energi diharapkan tidak hanya mengatasi masalah lingkungan, tetapi juga menjadi pendorong ekonomi dan inovasi teknologi energi terbarukan di tingkat nasional.
Menuju Energi Terbarukan yang Berkelanjutan
Program pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan ini menegaskan peran strategis pemda dalam transisi energi dan pengelolaan lingkungan. Dengan menyediakan lahan, mengatur logistik pengangkutan, dan mengintegrasikan program ini ke dalam rencana induk persampahan daerah, pemerintah daerah menjadi ujung tombak keberhasilan program waste to energy.
Kolaborasi antar-pemda, dukungan teknologi ramah lingkungan, dan strategi perencanaan yang matang akan memastikan sampah di Indonesia tidak hanya menjadi masalah, tetapi juga sumber energi baru yang berkelanjutan. Jika semua langkah dijalankan dengan konsisten, target nasional untuk pengolahan sampah dapat tercapai, sekaligus membawa Indonesia selangkah lebih dekat menuju energi bersih dan ramah lingkungan.