Asuransi Asei

Asuransi Asei Siapkan Langkah Strategis Penuhi Aturan OJK 2028

Asuransi Asei Siapkan Langkah Strategis Penuhi Aturan OJK 2028
Asuransi Asei Siapkan Langkah Strategis Penuhi Aturan OJK 2028

JAKARTA - Dalam menghadapi perubahan regulasi sektor perasuransian, PT Asuransi Asei Indonesia mulai menyiapkan berbagai strategi guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan asuransi meningkatkan modalnya secara bertahap, yaitu tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028.

Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Dalimunthe, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau dan mengevaluasi opsi strategis untuk memastikan perusahaan tetap sejalan dengan ketentuan OJK. “Opsi strategisnya termasuk potensi kolaborasi, konsolidasi, atau penguatan modal internal,” ujar Dody kepada Kontan.co.id, Kamis (23/10/2025).

Langkah ini mencerminkan keseriusan Asei dalam menjaga stabilitas keuangan dan keberlanjutan bisnis di tengah dinamika regulasi industri.

Fokus pada Tata Kelola, Efisiensi, dan Kinerja Keuangan Sehat

Dody menegaskan bahwa seluruh langkah strategis yang dijalankan akan dilakukan secara prudent dan berorientasi jangka panjang, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap pemegang polis. Asuransi Asei, lanjutnya, telah memiliki posisi ekuitas yang solid berdasarkan laporan keuangan terakhir dengan nilai ekuitas sebesar Rp 354,4 miliar.

Capaian tersebut telah melampaui batas minimum tahap pertama yang ditetapkan OJK, yakni Rp 250 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional. Namun, Asei tidak berpuas diri. Perusahaan tetap berkomitmen untuk memperkuat fondasi keuangannya agar tetap kokoh menghadapi ketentuan tahap kedua pada 2028.

“Untuk menjaga posisi ekuitas tetap sehat, kami akan memperkuat tata kelola keuangan dan manajemen risiko, meningkatkan efisiensi operasional melalui digitalisasi proses bisnis, serta fokus pada lini usaha yang profitable dan berisiko rendah,” ujar Dody.

Selain itu, Asei juga akan mengoptimalkan pengelolaan aset investasi sesuai dengan profil risiko atau risk appetite perusahaan guna menjaga kestabilan performa keuangan jangka panjang.

Langkah Antisipatif Menuju Pemenuhan Tahap Kedua 2028

OJK memberikan waktu kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum dalam dua tahap. Tahap pertama wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026, sedangkan tahap kedua harus diselesaikan sebelum 31 Desember 2028.

Pada tahap pertama, batas minimum ekuitas ditetapkan sebagai berikut:

Asuransi konvensional: Rp 250 miliar

Asuransi syariah: Rp 100 miliar

Sementara pada tahap kedua, perusahaan akan dikelompokkan berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE). Tujuannya untuk memperkuat daya saing industri asuransi nasional serta memastikan bahwa setiap entitas memiliki kapasitas keuangan yang cukup dalam melindungi risiko tertanggung.

Menanggapi hal ini, Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menjelaskan bahwa perusahaan asuransi memiliki beberapa alternatif untuk memenuhi ketentuan tersebut. “Konsolidasi bisa dilakukan melalui merger, akuisisi, atau transfer portofolio pada penanggung lain yang sudah memenuhi ketentuan minimum,” ujar Iwan.

OJK juga membuka peluang bagi perusahaan untuk memperkuat ekuitas melalui penambahan modal oleh pemegang saham, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Asei Optimistis Capai Kemandirian Modal Tanpa Bergantung pada Eksternal

Menyikapi ketentuan ini, Dody Dalimunthe mengungkapkan optimisme bahwa Asuransi Asei dapat mempertahankan posisi ekuitas yang kuat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada suntikan modal eksternal. Strategi penguatan yang diterapkan perusahaan difokuskan pada sumber daya internal dan peningkatan efisiensi bisnis, sehingga pertumbuhan yang dihasilkan lebih berkelanjutan.

“Kami optimistis strategi yang dijalankan akan mampu menjaga ekuitas tetap kokoh, tanpa mengandalkan modal eksternal secara besar-besaran,” ujarnya.

Selain itu, Dody menambahkan, langkah-langkah yang diambil tidak hanya untuk memenuhi regulasi OJK semata, tetapi juga untuk memastikan keberlangsungan bisnis dan kepercayaan pemegang polis dalam jangka panjang.

Asei juga tengah memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan mitra bisnis strategis, untuk memperkuat posisi perusahaan dalam menghadapi tantangan industri yang semakin kompetitif.

Menjaga Stabilitas Industri Asuransi Nasional Melalui Kepatuhan dan Transformasi Digital

Penerapan aturan baru OJK ini diharapkan menjadi momentum penting bagi transformasi industri asuransi nasional. Dengan adanya kewajiban peningkatan ekuitas, perusahaan asuransi dituntut untuk memiliki fondasi keuangan yang kuat serta sistem manajemen risiko yang lebih terukur.

Bagi Asuransi Asei, regulasi ini menjadi pemicu untuk mempercepat proses digitalisasi dan efisiensi operasional, yang selama ini telah menjadi fokus utama perusahaan. Dengan mengoptimalkan teknologi digital, Asei berupaya menciptakan layanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan bagi nasabah serta mitra bisnis.

Dody juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan regulator dan pelaku industri, untuk menciptakan ekosistem perasuransian yang sehat dan berdaya saing tinggi. “Kami percaya, melalui kolaborasi dan inovasi, perusahaan asuransi nasional dapat menghadapi tantangan global dan tumbuh secara berkelanjutan,” jelasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index