Listrik

Tarif Listrik PLN Akhir Oktober 2025 Tetap, Tak Ada Kenaikan

Tarif Listrik PLN Akhir Oktober 2025 Tetap, Tak Ada Kenaikan
Tarif Listrik PLN Akhir Oktober 2025 Tetap, Tak Ada Kenaikan

JAKARTA - Menjelang penghujung Oktober 2025, masyarakat pengguna listrik PLN bisa bernapas lega. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk seluruh golongan pelanggan — baik subsidi maupun nonsubsidi — tidak mengalami perubahan. Artinya, harga listrik pada periode 28–31 Oktober 2025 masih sama dengan tarif yang berlaku sebelumnya.

Kepastian ini disampaikan melalui laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah menegaskan bahwa keputusan menahan tarif hingga akhir tahun merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam hal daya beli masyarakat yang tengah dihadapkan pada fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Tarif listrik bulan Oktober 2025 ini merujuk pada tarif dasar listrik (TDL) triwulan IV tahun 2025, yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember. Dengan keputusan tersebut, pelanggan PLN tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan mendadak di penghujung tahun.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi.

Kebijakan Penyesuaian Tarif Listrik Berdasarkan Peraturan ESDM

Kebijakan tarif listrik diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment) dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Penyesuaian tersebut mempertimbangkan empat faktor utama, yaitu:

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,

Harga minyak mentah Indonesia (ICP – Indonesian Crude Price),

Tingkat inflasi nasional, dan

Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski faktor-faktor ekonomi tersebut kerap berfluktuasi, pemerintah memilih menahan tarif listrik agar tidak menambah beban masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan sosial dan kestabilan energi nasional di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Tri Winarno menegaskan bahwa keputusan menahan tarif hingga akhir tahun bukan tanpa dasar. Pemerintah melihat bahwa beban masyarakat harus dijaga agar tidak terpengaruh langsung oleh dinamika pasar energi internasional. Dengan demikian, harga listrik di Indonesia tetap kompetitif dan mendukung produktivitas ekonomi.

Tarif Listrik 28–31 Oktober 2025: Rinciannya untuk Semua Golongan

Tarif listrik yang berlaku pada 28–31 Oktober 2025 berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pembayaran — pelanggan prabayar membeli token listrik lebih dulu sebelum digunakan, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Berdasarkan data dari laman resmi PT PLN (Persero), berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk masing-masing golongan pelanggan:

1. Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA : Rp 1.352,00

R-1/TR 1.300 VA : Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA : Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA : Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas : Rp 1.699,53

2. Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Tarif ini berlaku secara nasional dan tidak ada perbedaan antara pelanggan di daerah perkotaan maupun perdesaan. PLN juga memastikan bahwa layanan dan pasokan listrik akan tetap stabil di seluruh wilayah operasional selama periode akhir tahun.

Dengan harga listrik yang tidak berubah, pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, hingga lembaga pemerintah diharapkan dapat merencanakan penggunaan energi mereka secara lebih efisien tanpa khawatir kenaikan biaya tambahan.

Langkah Pemerintah Jaga Stabilitas dan Daya Beli Masyarakat

Kebijakan tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir 2025 dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah menyadari bahwa daya beli masyarakat masih perlu dijaga agar pertumbuhan konsumsi domestik tetap terjaga, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tren kenaikan harga energi dunia.

Selain untuk menjaga daya beli, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung sektor industri dan usaha kecil yang sangat bergantung pada listrik sebagai sumber energi utama. Dengan tarif yang stabil, pelaku usaha dapat mengelola biaya operasional dengan lebih baik dan berkontribusi terhadap peningkatan produksi nasional.

Langkah menahan tarif listrik juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyiapkan strategi jangka panjang dalam transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan, tanpa membebani masyarakat di tahap awal.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa stabilitas harga listrik menjadi bagian dari strategi besar dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional, keberlanjutan lingkungan, dan kemampuan masyarakat.

Tarif Stabil, Masyarakat Lebih Tenang Hadapi Akhir Tahun

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik pada 28–31 Oktober 2025, masyarakat dapat menikmati stabilitas harga hingga akhir tahun. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli, mendukung sektor usaha, dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kebijakan energi nasional.

Sebagaimana dijelaskan oleh Plt. Dirjen Ketenagalistrikan, Tri Winarno, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa harga listrik tidak menjadi faktor penekan ekonomi masyarakat.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” tegasnya.

Keputusan ini sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam memastikan pasokan energi tetap aman, harga listrik stabil, dan pelayanan PLN terus meningkat menjelang akhir tahun. Dengan tarif yang tidak berubah, masyarakat diharapkan dapat mengatur penggunaan listrik dengan lebih bijak sambil menikmati kenyamanan dan kepastian energi yang terjangkau.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index