OJK

OJK Ungkap Tantangan Penanganan Scam Kerugian Rp 9,1 Triliun Nasional Terus Meningkat

OJK Ungkap Tantangan Penanganan Scam Kerugian Rp 9,1 Triliun Nasional Terus Meningkat
OJK Ungkap Tantangan Penanganan Scam Kerugian Rp 9,1 Triliun Nasional Terus Meningkat

JAKARTA - Lonjakan kasus penipuan digital menjadi sorotan serius di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis teknologi. 

Di balik kemudahan transaksi keuangan, risiko kejahatan siber ikut membesar dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat. 

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun mengungkapkan bahwa penanganan scam saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Kerugian masyarakat yang telah tercatat mencapai Rp 9,1 triliun menjadi gambaran nyata betapa masifnya dampak penipuan tersebut.

Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan jumlah korban yang terus bertambah, tetapi juga dengan pola kejahatan yang semakin canggih. Modus penipuan bergerak cepat, memanfaatkan celah teknologi dan rendahnya kewaspadaan sebagian masyarakat. 

Dalam konteks ini, OJK menilai upaya perlindungan konsumen membutuhkan pendekatan yang lebih terpadu. Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar penanganan kasus scam bisa lebih efektif dan responsif.

Lonjakan Pengaduan Jadi Tantangan Awal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut tantangan terbesar datang dari melonjaknya jumlah pengaduan yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center atau IASC. Berdasarkan data IASC, pengaduan yang masuk berkisar sekitar 1.000 laporan per hari. 

Angka ini tercatat tiga hingga empat kali lipat lebih tinggi dibandingkan negara lain. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya intensitas penipuan yang dialami masyarakat Indonesia.

“Hal itu mungkin karena orang juga sudah mulai tahu Indonesia Anti Scam Center. Jadi, mereka juga tahu kalau terkena scam tidak pasrah, tetapi lapor,” kata Friderica saat menghadiri acara di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu. 

Ia menilai peningkatan pelaporan merupakan sinyal positif dari sisi kesadaran publik. Namun, di sisi lain, lonjakan laporan juga menuntut kesiapan sistem dan sumber daya yang lebih besar.

Keterlambatan Laporan Menghambat Penanganan

Selain tingginya jumlah pengaduan, tantangan lain yang dihadapi OJK adalah keterlambatan masyarakat dalam melaporkan kasus penipuan. Data IASC mencatat sekitar 80% pengaduan baru dilaporkan setelah lebih dari 12 jam sejak kejadian. 

Padahal, dalam praktiknya, dana korban bisa berpindah atau hilang dalam waktu kurang dari satu jam. Kesenjangan waktu ini membuat peluang pengamanan dana menjadi semakin kecil.

“Jadi, sudah lebih dari 12 jam. Kalau di negara lain, mungkin 15 menit orang sudah langsung lapor. Hal tersebut menjadi tantangan juga,” tuturnya. Menurut Friderica, perbedaan kecepatan pelaporan sangat memengaruhi efektivitas penanganan kasus. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat agar segera melapor menjadi aspek krusial yang terus didorong OJK.

Pentingnya Kecepatan Pemblokiran Dana

Kecepatan pemblokiran rekening menjadi faktor penentu dalam upaya penyelamatan dana korban. Friderica menegaskan bahwa semakin cepat pemblokiran dilakukan, semakin besar peluang dana dapat dikembalikan. Namun, proses ini masih menghadapi berbagai kendala teknis dan koordinasi antar pihak. OJK bersama lembaga terkait terus mengupayakan percepatan mekanisme tersebut.

Upaya ini mencakup peningkatan sistem respons dan komunikasi antar institusi jasa keuangan. Selain itu, diperlukan standar operasional yang seragam agar pemblokiran bisa dilakukan tanpa hambatan birokrasi. 

Dengan proses yang lebih cepat dan terintegrasi, diharapkan tingkat pengembalian dana korban dapat meningkat secara signifikan. Hal ini menjadi salah satu fokus utama OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen.

Kompleksitas Aliran Dana Hasil Scam

Tantangan berikutnya adalah kompleksitas pelarian atau perpindahan aliran dana hasil penipuan. Friderica menjelaskan bahwa dana korban tidak hanya mengalir ke rekening bank, tetapi juga ke berbagai platform lain. “Selain ke bank, ada virtual account, e-wallet, crypto, emas, e-commerce, dan aset keuangan lainnya,” ungkapnya. Pola ini membuat pelacakan dana menjadi jauh lebih rumit.

Keberagaman jalur pelarian dana menuntut kerja sama yang luas dengan berbagai industri jasa keuangan. OJK mendorong agar seluruh ekosistem keuangan tidak menjadi tempat aman bagi dana hasil scam. Dukungan dari perbankan, penyedia dompet digital, hingga platform aset kripto sangat dibutuhkan. Tanpa kolaborasi menyeluruh, upaya pemutusan aliran dana akan sulit dilakukan.

Optimalisasi Pengembalian Dana Korban

Optimalisasi pengembalian dana korban masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi OJK. Untuk mengatasi tantangan ini, OJK memperkuat kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri. 

Sinergi ini memungkinkan adanya mekanisme laporan polisi secara daring ketika masyarakat menyampaikan laporan ke IASC. Dengan sistem tersebut, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.

“Dengan demikian, surat tanda diterimanya laporan diperlukan untuk mengeluarkan indemnity letter ketika akan merilis dana kepada masyarakat,” kata Friderica. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian dana yang berhasil diblokir. Langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi korban penipuan yang ingin mendapatkan haknya kembali.

Sebagai catatan, sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 laporan pengaduan kasus penipuan. Dalam periode yang sama, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 721.101, dengan 397.028 rekening telah berhasil diblokir. 

Total kerugian dana masyarakat tercatat sebesar Rp 9,1 triliun, sementara dana korban yang sudah diblokir mencapai Rp 436,88 miliar. Data ini menunjukkan besarnya tantangan sekaligus urgensi penguatan sistem penanganan scam di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index