Yusril

Status WNI Masuk Militer Asing Tidak Otomatis Hilang Menurut Penjelasan Yusril

Status WNI Masuk Militer Asing Tidak Otomatis Hilang Menurut Penjelasan Yusril
Status WNI Masuk Militer Asing Tidak Otomatis Hilang Menurut Penjelasan Yusril

JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia tidak serta-merta gugur ketika seorang warga negara Indonesia diketahui bergabung dengan militer negara asing. 

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik yang berkembang, sekaligus menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur ketentuan tersebut, pelaksanaannya tidak bersifat otomatis. Setiap ketentuan undang-undang harus melalui prosedur administratif yang jelas dan formal.

Ketentuan Undang-Undang Tentang Tentara Asing

Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan ini kerap dipahami secara sederhana seolah-olah status WNI langsung hilang begitu seseorang bergabung dengan militer negara lain.

Yusril menegaskan bahwa pemahaman tersebut kurang tepat. Undang-undang memang memuat norma, namun norma tersebut harus dijalankan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Artinya, keberadaan pasal tersebut tidak langsung menimbulkan akibat hukum tanpa adanya proses lanjutan yang sah.

“Kehilangan kewarganegaraan tidak bersifat otomatis,” ujar Menteri Koordinator bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melalui siaran pers, Senin (26/01/2026). Pernyataan ini menegaskan pentingnya prosedur hukum dalam setiap keputusan negara.

Mekanisme Administratif Harus Ditempuh

Menurut Yusril, ketentuan dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam praktiknya, kehilangan kewarganegaraan harus dinyatakan melalui Keputusan Menteri Hukum. Tanpa adanya keputusan tersebut, status kewarganegaraan seseorang tidak berubah secara hukum. Prosedur ini menjadi penentu sah atau tidaknya pencabutan status WNI.

Yusril menekankan bahwa negara tidak dapat bertindak berdasarkan asumsi atau pemberitaan semata. Setiap keputusan harus didasarkan pada penelitian dan verifikasi yang menyeluruh agar tidak melanggar hak warga negara yang bersangkutan.

Analogi Penerapan Hukum Pidana

Untuk mempermudah pemahaman, Yusril memberikan contoh dari hukum pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pencurian memang diatur dengan ancaman pidana tertentu. Namun, seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman begitu saja.

Dalam kasus pidana, norma undang-undang harus dituangkan terlebih dahulu dalam putusan pengadilan untuk kasus konkret. Proses peradilan inilah yang membuat sanksi hukum menjadi sah dan mengikat. Prinsip yang sama berlaku dalam perkara kewarganegaraan.

Meski undang-undang menyebutkan alasan kehilangan kewarganegaraan, pelaksanaannya tetap harus melalui keputusan resmi. Tanpa keputusan tersebut, norma hukum belum memiliki akibat nyata terhadap status seseorang.

Keputusan Menteri Jadi Penentu Status WNI

Yusril menjelaskan bahwa pencabutan status WNI harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Keputusan ini menjadi dasar hukum yang menyatakan seseorang secara resmi kehilangan kewarganegaraannya. Tanpa adanya keputusan tersebut, status WNI masih melekat secara hukum.

Selain diterbitkan, keputusan menteri juga wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini memberikan kekuatan hukum yang mengikat serta memastikan transparansi kepada publik. Sejak saat pengumuman itulah akibat hukum mulai berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dapat terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Laporan tersebut harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum sebelum keputusan diambil.

Penelusuran Kasus WNI di Militer Luar Negeri

Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang perempuan yang diberitakan sebagai WNI dan kini menjadi anggota militer Amerika Serikat. Selain itu, pemerintah juga menelusuri beberapa nama lain yang dikabarkan bergabung dengan militer Federasi Rusia.

Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi serta status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum fakta dan data diverifikasi secara resmi.

Langkah ini menunjukkan bahwa negara tetap berhati-hati dalam menyikapi isu sensitif terkait kewarganegaraan. Proses hukum ditempatkan sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Prinsip Kehati-hatian

Yusril menyatakan akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait. Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.

Tujuan koordinasi ini adalah memastikan benar atau tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara lain tanpa izin Presiden. Pemerintah ingin memastikan setiap langkah sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” ujar dia. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum dan hak warga negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index