Pembentukan koperasi merah putih di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa. Proses pembentukan ini melibatkan penandatanganan akta pendirian oleh seluruh desa dan kelurahan di berbagai kecamatan. Pembentukan koperasi ini juga diiringi dengan sosialisasi dan pendampingan oleh pemerintah daerah, notaris, dan pendamping desa
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengambil langkah percepatan dalam pembentukan koperasi ini, dengan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada desa dan kelurahan dalam proses pembentukan koperasi, termasuk sosialisasi dan penyelesaian kendala.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah berhasil menuntaskan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di beberapa kecamatan. Setelah koperasi resmi terbentuk, desa-desa akan mulai mempersiapkan operasional koperasi, termasuk penyediaan kantor, struktur organisasi, dan pelaksanaan bidang usaha.
Adapun enam bidang usaha prioritas yang telah ditetapkan untuk dijalankan di antaranya: grosir sembako, apotek desa, klinik desa, logistik, serta dua bidang usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal.
Capaian ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Meranti dalam mendukung kemandirian ekonomi desa melalui koperasi sebagai wadah usaha bersama masyarakat.