Pengungkapan Praktik Pengoplosan Gas Melon Ilegal di Pangkalpinang: Tiga Orang Ditangkap, Dua Pemilik Melarikan Diri

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:49:15 WIB
Pengungkapan Praktik Pengoplosan Gas Melon Ilegal di Pangkalpinang: Tiga Orang Ditangkap, Dua Pemilik Melarikan Diri

JAKARTA - Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg, yang dikenal dengan sebutan gas melon, ke dalam tabung gas 5 kg dan 12 kg berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa 25 FEBRUARI 2025. Aksi penegakan hukum tersebut menjadi sorotan publik mengingat dampak ekonomi dan bahaya penggunaan gas secara ilegal.

Dalam operasi penggerebekan, polisi berhasil menangkap tiga orang yang didapati berperan sebagai pekerja pengoplos gas. Ketiga tersangka yang sekarang ditahan adalah E, G, dan H. Polisi juga mengungkapkan bahwa dua orang pemilik dari tempat pengoplosan tersebut, yang berinisial P dan H, berhasil melarikan diri saat penggerebekan terjadi.

Rantai Distribusi Ilegal

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan membeli gas subsidi 3 kg dari sejumlah pangkalan di sekitar Pangkalpinang. Gas tersebut kemudian dioplos atau dipindahkan secara ilegal ke tabung yang lebih besar, yakni 5 kg dan 12 kg. Tindakan ini tidak hanya merugikan dari segi ekonomi tetapi juga mengancam keselamatan banyak orang karena kualitas dan proses pengoplosan yang tidak sesuai standar keamanan.

"Hasil pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam rantai pasokan dan distribusi ilegal LPG. Kami akan terus memburu para pelaku yang terlibat," tegas Kapolsek Bukit Intan, AKP Ahmad Fauzi. Ia melanjutkan bahwa walaupun dua pemilik melarikan diri, pihak kepolisian optimis bisa menangkap mereka dalam waktu dekat.

Ancaman Bahaya dan Kerugian Negara

Praktik pengoplosan gas melon ini memiliki dampak yang sangat merugikan baik dari sisi ekonomi negara maupun risiko keselamatan bagi konsumen. Gas melon yang merupakan subsidi pemerintah seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun, ulah para pelaku membuat gas melon tersebut berpindah ke tangan pengguna yang tidak berhak dengan harga jauh lebih mahal.

"Pemerintah sudah menyediakan subsidi gas ini untuk keluarga yang memang membutuhkan. Pengoplosan seperti ini sangat merugikan keuangan negara dan menambah beban pada masyarakat kelas bawah yang seharusnya menerima subsidi," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Budi Santoso dalam kesempatan terpisah.

Selain kerugian finansial, pengoplosan gas LPG secara ilegal sangat berbahaya. Proses pemindahan gas dari satu tabung ke tabung lain yang dilakukan dengan peralatan seadanya bisa memicu kebakaran hingga ledakan yang mengancam nyawa. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat pihak kepolisian meningkatkan operasi terhadap aktivitas serupa yang ditemukan di beberapa lokasi lain.

Upaya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap kasus pengoplosan gas melon ini menunjukkan bahwa aparat setempat berkomitmen penuh untuk memerangi kejahatan yang merugikan masyarakat. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan di setiap rantai distribusi dan penjualan LPG subsidi, terutama di pangkalan dan toko-toko pengecer.

"Kita harus meningkatkan kerjasama di antara pihak pemerintah, perusahaan produksi gas, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga distribusi gas ini tetap pada jalurnya," ungkap AKP Ahmad Fauzi. Diharapkan dengan sinergi tersebut, penjualan dan konsumsi gas LPG dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Untuk memaksimalkan penegakan hukum dan pengawasan, pihak kepolisian dan pemerintah setempat juga mengajak partisipasi aktif dari masyarakat. Pelaporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait distribusi dan penggunaan gas melon sangat dibutuhkan agar pihak berwajib bisa bertindak dengan cepat.

Masyarakat diimbau agar tidak membeli gas dari sumber yang meragukan dan selalu waspada terhadap penjualan gas dengan harga yang tidak wajar. Apabila menemukan kegiatan pengoplosan, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Dampak dari pengoplosan ilegal ini bisa diminimalisir jika masyarakat bersama dengan pihak berwenang saling bahu-membahu mengawasi distribusi dan penjualan gas elpiji. Keselamatan dan kesejahteraan bersama harus menjadi prioritas dibandingkan mencari keuntungan pribadi melalui jalur yang salah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tindakan ilegal dalam bentuk apa pun akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas. Selain itu, upaya berkelanjutan untuk mendidik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti ketentuan yang ada juga wajib dilakukan untuk menciptakan pasar yang aman dan adil bagi semua.

Kedepannya, Polsek Bukit Intan dan perangkat pemerintahan Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang mencoba memanipulasi distribusi dan harga gas elpiji subsidi demi kepentingan pribadi.

Terkini