Kebijakan Baru Minerba Perkuat Pasokan Energi Nasional Indonesia

Jumat, 10 Oktober 2025 | 09:48:07 WIB
Kebijakan Baru Minerba Perkuat Pasokan Energi Nasional Indonesia

JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur prioritas pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara (minerba) dalam negeri. Regulasi ini mendapat apresiasi dari kalangan pengamat karena dinilai mampu mengubah pola distribusi energi yang selama ini lebih condong ke pasar ekspor dibandingkan kebutuhan domestik.

Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi, menilai bahwa PP tersebut merupakan langkah strategis. Selama bertahun-tahun, kata dia, sektor pertambangan batubara lebih mementingakan ekspor sehingga pasokan energi primer di dalam negeri kerap terabaikan, terutama ketika harga batubara dunia melonjak tinggi.

“Produksi batubara digenjot, tetapi rata-rata 74 persen diekspor untuk menopang ketahanan energi negara lain. Di sisi lain, di dalam negeri kurang mendapat jaminan pasok karena operator lebih memilih ekspor di saat harga batubara tinggi,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Menurut Kholid, PP 39/2025 memberi kepastian hukum dengan mewajibkan perusahaan tambang memenuhi pasokan domestik terlebih dahulu, khususnya untuk BUMN yang menyelenggarakan hajat hidup orang banyak. Kebijakan ini, lanjutnya, selaras dengan visi Asta Cita terkait swasembada energi nasional.

"PP ini mengunci wajib pasok industri minerba untuk BUMN penyelenggara hajat hidup orang banyak, selaras dengan Asta Cita terkait swasembada energi," kata Kholid menegaskan.

Substansi PP 39/2025

Regulasi terbaru ini menegaskan bahwa prioritas pemanfaatan batubara dan mineral kritis lainnya diarahkan bagi BUMN strategis. Dalam Pasal 157, disebutkan bahwa kebutuhan dalam negeri untuk sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, serta industri strategis nasional menjadi prioritas utama.

Artinya, perusahaan tambang kini tidak bisa serta-merta mengalihkan produksi ke pasar ekspor tanpa memastikan pasokan domestik terpenuhi terlebih dahulu. Langkah ini dipandang penting untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus menjaga stabilitas pasokan bagi industri vital dalam negeri.

PLN Sambut Kebijakan Baru

Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menegaskan kesiapan PLN dalam menjalankan mandat pemerintah. Sebagai penyedia ketenagalistrikan nasional, PLN memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga pasokan listrik yang andal bagi masyarakat.

"PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujarnya.

Rizal menambahkan, pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari produsen batubara, penyedia transportasi, hingga mitra kerja lainnya. Dengan koordinasi yang solid, rantai pasok energi primer diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Tantangan dan Harapan

Kebijakan baru ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan Indonesia pada pasar ekspor serta menjamin pasokan energi yang stabil di dalam negeri. Meski demikian, tantangan tetap ada, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis perusahaan tambang dengan kebutuhan energi nasional.

Selama ini, ekspor batubara menjadi sumber keuntungan utama bagi pelaku usaha karena harga internasional lebih tinggi. Dengan adanya kewajiban pasok domestik, perusahaan tambang dituntut untuk menyeimbangkan orientasi keuntungan dengan kontribusi terhadap kepentingan nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan memberikan kepastian regulasi dan insentif yang tepat agar kewajiban pasok domestik tidak dianggap sebagai beban, melainkan peluang bagi industri pertambangan untuk mendukung pembangunan nasional.

Peran Strategis BUMN

Sebagai ujung tombak penyedia energi, BUMN seperti PLN, perusahaan pupuk, dan industri strategis lainnya kini menjadi prioritas penerima pasokan. Kebijakan ini akan memastikan sektor-sektor vital tersebut tidak mengalami kekurangan bahan baku, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Bagi PLN, keberlanjutan pasokan batubara sangat krusial karena mayoritas pembangkit listrik di Indonesia masih berbasis energi fosil. Dengan dukungan regulasi ini, PLN dapat lebih tenang dalam merencanakan operasi jangka panjang, termasuk transisi menuju energi baru terbarukan.

Menuju Swasembada Energi

Pengamat menilai bahwa PP 39/2025 merupakan pijakan awal menuju kemandirian energi Indonesia. Dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri, Indonesia tidak hanya mengurangi risiko ketergantungan pada pasar internasional, tetapi juga membangun fondasi yang lebih kokoh bagi ketahanan energi nasional.

Langkah ini juga sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam menciptakan swasembada energi. Dengan prioritas pasokan domestik, diharapkan sektor strategis dalam negeri semakin kuat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Pengesahan PP 39/2025 menjadi sinyal tegas pemerintah bahwa kebutuhan energi domestik adalah prioritas utama. Dukungan dari pengamat dan kesiapan BUMN seperti PLN memperkuat optimisme bahwa kebijakan ini dapat menjadi titik balik pengelolaan minerba nasional.

Dengan implementasi yang konsisten dan dukungan semua pihak, Indonesia berpeluang besar memperkuat ketahanan energi sekaligus mencapai target swasembada energi di masa depan.

Terkini