Menkeu Purbaya Bayar 70 Persen Kompensasi Energi Bulanan

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:48:53 WIB
Menkeu Purbaya Bayar 70 Persen Kompensasi Energi Bulanan

JAKARATA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perubahan mekanisme pembayaran kompensasi energi yang akan berlaku mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini menetapkan bahwa 70 persen dari kompensasi energi dibayarkan setiap bulan, sementara sisanya 30 persen dicairkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan.

Perubahan ini dinilai strategis karena mampu memperkuat arus kas jangka pendek PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sehingga kedua BUMN tidak terlalu bergantung pada pembiayaan eksternal dari perbankan.

“Itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak short term cash-nya terpenuhi di situ. Jadi mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua (bunga) yang harus dibayar oleh mereka,” ujar Purbaya kepada Antara, Jakarta.

Kompensasi energi yang dimaksud meliputi subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) seperti solar dan Pertalite, listrik, serta LPG 3 kg. Menkeu menegaskan bahwa perubahan skema pembayaran ini tidak akan berdampak pada belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Enggak ada (pengaruhnya), cash flow aja,” jelasnya.

Mekanisme Pembayaran dan Persetujuan Tingkat Menteri

Penerapan skema baru telah melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk PLN dan Pertamina. Kemenkeu sebelumnya mengirimkan surat resmi pemberitahuan kepada kedua perusahaan pelat merah ini terkait kebijakan baru.

“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah,” ujar Purbaya. Kesepakatan tiga menteri tersebut melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN.

Dengan mekanisme ini, pembayaran kompensasi dapat dilakukan lebih cepat, mendukung likuiditas kedua BUMN, dan memastikan operasional harian serta penyediaan energi bagi masyarakat tetap stabil.

Realisasi Subsidi dan Kompensasi Energi 2025

Hingga 3 Oktober 2025, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun, setara dengan 49 persen dari pagu APBN sebesar Rp394,3 triliun. Pembayaran tersebut telah menjangkau 42,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.

Dari total realisasi, Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang ditugaskan, yaitu PLN dan Pertamina, sementara Rp69,2 triliun lainnya merupakan pembayaran kompensasi energi. Skema ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan harga energi sekaligus memberikan kepastian arus kas bagi pelaku usaha.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilaksanakan pada bulan Juni 2025. Sementara itu, untuk triwulan I dan II tahun 2025, angka kompensasi energi juga telah disepakati bersama Menkeu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria.

Dampak Positif bagi BUMN dan Anggaran Negara

Kebijakan baru ini tidak hanya berdampak pada arus kas perusahaan, tetapi juga menurunkan kebutuhan kedua BUMN untuk mengakses pembiayaan jangka pendek dari perbankan. Dengan berkurangnya ketergantungan pada pinjaman, beban bunga yang harus dibayarkan juga berkurang, meningkatkan efisiensi keuangan perusahaan.

Selain itu, penyesuaian mekanisme pembayaran tetap sejalan dengan target APBN, karena perubahan ini hanya memengaruhi timing pencairan dana, bukan jumlah belanja yang dianggarkan. Dengan demikian, pemerintah tetap dapat menjaga defisit anggaran dalam koridor yang telah ditetapkan.

Bagi masyarakat, skema ini diharapkan membantu memastikan ketersediaan energi seperti BBM, listrik, dan LPG 3 kg tetap stabil. Langkah ini menjadi salah satu bentuk adaptasi kebijakan fiskal yang responsif terhadap kebutuhan operasional perusahaan pelat merah dan kepentingan publik.

Terkini