Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 | 13:54:59 WIB
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

JAKARTA - Mendorong ekonomi desa kini semakin terstruktur melalui keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pemerintah menegaskan, pencairan Dana Desa kini terikat pada pendirian koperasi, sehingga setiap desa harus aktif membentuk unit koperasi untuk mendapatkan dana.

Penerapan aturan ini mendorong percepatan pembangunan koperasi desa di berbagai wilayah. Hingga Jumat, dashboard Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencatat 82.847 koperasi sudah berbadan hukum, dengan 77.315 di antaranya memiliki akun simkopdes atau microsite.

Jumlah koperasi yang telah memiliki setidaknya satu gerai mencapai 22.358, sementara total gerai aktif seluruh Indonesia mencapai 29.520 unit. Selain itu, tercatat ada 100 permohonan pembiayaan dari 89 koperasi yang aktif mengajukan fasilitas.

Rasio Pendanaan KDMP Berdasarkan Wilayah

Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Hosianna Evalita Situmorang, mencatat rasio pendanaan KDMP terbesar berada di Provinsi Jawa Tengah. Total nilai pendanaan mencapai Rp 25,7 triliun yang disalurkan ke 8.563 unit koperasi.

Provinsi lain dengan rasio pendanaan signifikan mencakup Jawa Timur, Jawa Barat, Aceh, dan Sumatra Utara. “Ini mencerminkan kesiapan dan kapasitas pemerintah daerah hingga level desa dan kelurahan untuk menjalankan KDMP,” ujar Hosianna.

Keberadaan rasio pendanaan tinggi di beberapa provinsi menunjukkan bahwa implementasi KDMP berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.

Aturan Dana Desa Tahap I dan II

Di tahun 2026, pemerintah memproyeksikan belanja sekitar Rp 3.800 triliun, sementara transfer ke daerah diperkirakan turun menjadi Rp 693 triliun. Kondisi ini menegaskan kontrol pusat yang lebih ketat atas sumber daya fiskal, memengaruhi prioritas pembangunan.

Dalam kerangka ini, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menyempurnakan PMK 108/2024. Beleid ini menegaskan bahwa dana desa akan digunakan untuk membentuk koperasi desa/kelurahan merah putih sebagai penguatan ekonomi desa.

Penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Tahap I sebesar 60% dari pagu Dana Desa, pencairannya paling lambat Juni, dan mensyaratkan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, serta keputusan kepala desa tentang keluarga penerima BLT.

Persyaratan Pencairan Tahap II

Penyaluran tahap II sebesar 40% dari pagu Dana Desa kini lebih ketat. Pemerintah desa harus melaporkan realisasi penyerapan tahap I dengan minimum penyerapan 60% dan rata-rata belanja minimal 40%.

Selain itu, desa wajib memiliki akta pendirian KDMP atau bukti dokumen pembentukan yang diserahkan ke notaris. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap koperasi juga menjadi persyaratan baru, yang sebelumnya tidak diatur PMK 108/2024.

Penerapan aturan ini menegaskan bahwa desa yang belum memenuhi syarat lengkap akan mengalami penundaan pencairan dana tahap II. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan semua desa telah siap menjalankan program koperasi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi lokal.

Dampak dan Implementasi

Beleid baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 November 2025, namun persyaratan harus disampaikan secara lengkap paling lambat 17 September 2025. Dana tahap II yang sudah ditentukan penggunaannya dapat dicairkan jika bupati atau walikota telah melengkapi syarat.

Dana yang belum ditentukan penggunaannya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas atau pengendalian fiskal. Langkah ini memastikan dana desa digunakan secara efektif dan mendukung penguatan ekonomi berbasis koperasi di tingkat desa.

Dengan adanya ketentuan ini, pembangunan KDMP tidak hanya sekadar administrasi, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas ekonomi desa. Total gerai aktif, pendanaan, dan persyaratan administrasi menjadi tolok ukur keberhasilan implementasi.

Terkini

Barcelona Dituntut Menang Besar Saat Hadapi Atletico Madrid

Selasa, 02 Desember 2025 | 10:38:35 WIB

Daftar Lengkap Pemenang Gran Gala del Calcio 2025

Selasa, 02 Desember 2025 | 10:38:34 WIB

Prediksi Juventus vs Udinese Coppa Italia 2025

Selasa, 02 Desember 2025 | 10:38:33 WIB

Prediksi Fulham vs Manchester City, Perebutan Poin Penting

Selasa, 02 Desember 2025 | 10:38:33 WIB