JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim mulai mempersiapkan berbagai kewajiban ibadah yang harus ditunaikan.
Salah satu kewajiban penting menjelang berakhirnya bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana membantu sesama yang membutuhkan.
Zakat fitrah merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Karena itu, setiap tahun masyarakat biasanya mencari informasi mengenai besaran zakat fitrah yang berlaku agar dapat menunaikan kewajiban tersebut dengan benar.
Pada tahun 2026 atau Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional telah menetapkan besaran zakat fitrah yang menjadi acuan nasional. Penetapan ini memberikan panduan yang jelas bagi umat Muslim dalam menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan syariat.
Selain nilai zakat, masyarakat juga perlu mengetahui bentuk pembayaran, waktu penyaluran, serta siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah agar ibadah tersebut dapat berjalan dengan baik.
Ketetapan Resmi Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, umat Muslim di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026.
Penetapan ini bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan rukun Islam ketiga. Ketetapan besaran zakat fitrah ini mencakup nilai dalam bentuk uang tunai maupun setara beras, disesuaikan dengan kondisi harga pangan terkini.
Informasi ini sangat penting diketahui oleh seluruh umat Muslim agar dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai syariat. Dengan begitu, penyaluran zakat dapat berjalan lancar dan tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan BAZNAS RI ini menjadi acuan nasional, meskipun terdapat fleksibilitas penyesuaian di tingkat daerah.
Besaran Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang Dan Beras
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan sebagai bentuk pembersihan diri sekaligus untuk membantu kelompok yang kurang beruntung. BAZNAS RI telah mengumumkan besaran zakat fitrah 2026 yang berlaku secara nasional, memberikan kejelasan bagi umat Muslim.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H atau 2026 M, yang menjadi dasar hukum bagi lembaga amil zakat di seluruh Indonesia.
Untuk pembayaran dalam bentuk uang tunai, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nominal ini merupakan hasil pertimbangan terhadap harga beras premium di berbagai wilayah, khususnya di area Jabodetabek.
Sementara itu, bagi muzaki yang memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras, besaran yang ditetapkan adalah setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per jiwa.
Perbedaan Besaran Zakat Fitrah Di Beberapa Daerah
Meskipun BAZNAS RI telah menetapkan besaran standar zakat fitrah 2026, terdapat fleksibilitas bagi BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten atau Kota, serta Lembaga Amil Zakat untuk menyesuaikannya.
Penyesuaian ini memungkinkan besaran zakat fitrah lebih relevan dengan kondisi ekonomi dan harga beras di masing masing daerah. Hal ini penting mengingat adanya perbedaan harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah Indonesia.
Sebagai contoh, BAZNAS Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar 2,8 kilogram beras atau Rp45.000 per jiwa.
Contoh lain, Kantor Kementerian Agama Kota Palu menetapkan Rp37.500 per jiwa jika dibayarkan tunai atau 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menetapkan rentang Rp37.500 hingga Rp70.000 per jiwa tergantung kualitas beras yang digunakan.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Menurut Syariat
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki rentang yang cukup luas. Pembayaran dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum khatib naik mimbar pada hari raya Idul Fitri. Ketentuan ini memberikan kesempatan yang cukup bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Dengan mengetahui waktu yang tepat, umat Islam diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah tanpa menunda hingga mendekati hari raya.
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Penyaluran zakat fitrah harus tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik yang berhak menerima zakat sesuai syariat Islam.
Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau budak, gharimin yaitu orang yang memiliki utang, fisabilillah atau pejuang di jalan Allah, serta ibnu sabil yaitu musafir yang kehabisan bekal.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Al Quran Surah At Taubah ayat 60 yang berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Proses penyaluran zakat fitrah kepada mustahik idealnya dilakukan paling lambat sebelum salat Idul Fitri agar para penerima dapat merasakan manfaatnya saat merayakan hari raya.