JAKARTA - Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali memicu perdebatan di dalam negeri.
Di tengah upaya memperluas akses ekspor tekstil ke pasar global, pelaku industri kecil justru mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha mereka. Isu impor pakaian bekas menjadi titik krusial yang menuai penolakan keras.
Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya IPKB bersama Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia YKTI menaruh perhatian serius pada Aggreement on Reciprocal Trade ART yang disepakati kedua negara. Kekhawatiran muncul karena salah satu prasyarat mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen ke Amerika Serikat berkaitan dengan pembelian worn clothing. Bagi pelaku usaha kecil, kebijakan ini dinilai berpotensi membuka kembali keran impor pakaian bekas.
Sebelumnya, sektor Tekstil dan Produk Tekstil TPT telah menandatangani dua nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding MoU. Kesepakatan tersebut mencakup pembelian kapas serta pembelian worn clothing sebagai bagian dari komitmen dagang. Langkah itu ditempuh agar produk tekstil nasional memperoleh kuota ekspor ke AS dengan bea masuk nol persen.
Kekhawatiran Pelaku Konveksi Kecil
IPKB yang menghimpun kelompok pengusaha kecil produsen pakaian jadi menyatakan sikap tegas terkait rencana tersebut. Organisasi ini menilai bahwa pembukaan impor worn clothing berpotensi mengganggu pasar domestik yang menjadi tumpuan ribuan pelaku usaha kecil. Mereka mengingatkan bahwa industri konveksi rumahan sangat sensitif terhadap tekanan produk murah.
Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolak seluruh bentuk impor. Ia menegaskan dukungan terhadap impor kapas karena dibutuhkan sebagai bahan baku industri. Namun, sikap berbeda ditunjukkan terhadap pakaian bekas yang dinilai bisa merusak ekosistem pasar lokal.
“Kalau untuk impor kapas kami mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami,” ungkap Nandi dalam rilis yang disiarkan pada Rabu 25 Februari 2026.
Menurut Nandi, tindakan tegas terhadap penjual pakaian bekas beberapa waktu lalu sempat memberi dampak positif. Pasar IKM mulai menunjukkan pergerakan meski belum sepenuhnya pulih. Hal ini menunjukkan bahwa pembatasan impor pakaian bekas memiliki pengaruh terhadap peningkatan permintaan produk lokal.
“Permintaan mulai ada, tapi belum sepenuhnya karena beberapa importir besar belum ditindak. Kami justru minta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka,” imbuh Nandi.
Dampak Terhadap IKM dan Tenaga Kerja
IPKB juga meminta pemerintah mempertimbangkan nasib Industri Kecil dan Menengah yang mempekerjakan jutaan tenaga kerja. Industri konveksi skala kecil tersebar di berbagai daerah dan menjadi sumber penghidupan masyarakat. Kebijakan yang kurang berpihak dikhawatirkan memicu penurunan produksi hingga pemutusan hubungan kerja.
Nandi mempertanyakan jaminan bahwa produk yang masuk benar benar berupa cacahan atau bahan baku daur ulang. Kekhawatiran muncul karena praktik penyalahgunaan izin impor dinilai masih mungkin terjadi. Apalagi, isu masuknya barang melalui kawasan berikat kerap menjadi sorotan publik.
“Meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas? Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sembagai tempat rembesan barang impor ilegal,” tegas Nandi.
Bagi IPKB, pembukaan impor worn clothing berisiko mengulang persoalan lama yang belum sepenuhnya terselesaikan. Selama ini, praktik impor pakaian bekas dianggap sulit dikendalikan meski aturan pelarangan telah diterbitkan. Karena itu, mereka mendesak agar pemerintah tidak melonggarkan kebijakan yang berpotensi merugikan produsen lokal.
Sorotan Definisi dan Kode HS
Sementara itu, YKTI melihat persoalan ini dari sisi perlindungan konsumen dan kejelasan regulasi. Ketua Umum YKTI Rudiansyah menilai penjelasan mengenai impor worn clothing masih menyisakan keraguan. Ia menekankan pentingnya ketegasan definisi agar tidak terjadi celah hukum.
Merujuk definisi dari World Costum Organization WCO yang diadopsi oleh Buku Tarif Kepabeanan Indonesia BTKI, worn clothing termasuk ke dalam kode HS 6309. Adapun dalam bentuk cacahan disebut sebagai rags dan masuk dalam kode HS 6310. Perbedaan klasifikasi ini dinilai sangat menentukan dalam praktik di lapangan.
Rudiansyah menyatakan dukungan apabila yang diimpor benar benar berupa produk cacah untuk didaur ulang menjadi bahan baku garmen. Namun, ia mengingatkan agar pihak terkait tidak bermain main dalam implementasinya. Menurutnya, begitu jalur impor pakaian bekas dibuka, akan sulit untuk kembali menutupnya.
“Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi dengan baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai resiko serta dampak ikutannya,” tandas Rudiansyah.
Pelajaran Dari Praktik Masa Lalu
YKTI juga mengingatkan bahwa praktik impor pakaian bekas telah berlangsung lebih dari 15 tahun. Meski aturan pelarangan sudah ada, implementasinya dinilai belum efektif. Kondisi tersebut menjadi pelajaran penting agar kebijakan baru tidak memperbesar masalah lama.
Dalam pandangan YKTI, perlindungan konsumen harus berjalan seiring dengan perlindungan industri. Pakaian bekas tidak hanya berdampak pada persaingan harga, tetapi juga membawa risiko kesehatan dan dampak sosial. Oleh sebab itu, pengawasan ketat menjadi syarat mutlak apabila kebijakan impor tetap dijalankan.
Perdebatan mengenai Aggreement on Reciprocal Trade menunjukkan bahwa setiap kebijakan dagang memiliki konsekuensi domestik. Di satu sisi, akses ekspor ke Amerika Serikat dengan bea masuk nol persen menjadi peluang besar. Namun di sisi lain, pelaku industri kecil berharap kepentingan pasar dalam negeri tidak dikorbankan.
Ke depan, keputusan pemerintah akan sangat menentukan arah industri tekstil nasional. Dialog antara regulator, pelaku usaha, dan perlindungan konsumen diharapkan menghasilkan solusi seimbang. Dengan kebijakan yang tepat, manfaat perdagangan internasional dapat diraih tanpa mengorbankan keberlanjutan IKM dan perlindungan pasar domestik.