THR 2026 Kena Pajak Penghasilan Ini Penjelasan DJP Besaran Potongan Resmi

Senin, 09 Maret 2026 | 10:47:55 WIB
THR 2026 Kena Pajak Penghasilan Ini Penjelasan DJP Besaran Potongan Resmi

JAKARTA - Menjelang perayaan Idulfitri 2026, perhatian para pekerja kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR. 

Momentum ini selalu dinantikan karena menjadi tambahan penghasilan penting sebelum hari besar. Namun, muncul pertanyaan yang berulang setiap tahun mengenai potongan pajak. Banyak pekerja mempertanyakan alasan THR tetap dikenai Pajak Penghasilan. Otoritas pajak pun memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemotongan pajak pada THR bukanlah kebijakan baru yang menambah beban wajib pajak, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang telah berlaku sejak 2025. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari reformasi administrasi perpajakan. Pemerintah memastikan tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan. Skema ini justru dirancang agar kewajiban pajak lebih tertata. Mekanisme pemotongan dilakukan secara sistematis melalui perusahaan.

Alasan Pajak THR Tetap Dipotong

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pemotongan pajak atas THR bertujuan agar pembayaran pajak tidak menumpuk pada akhir tahun. “Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” kata Yon. Penjelasan ini menekankan perubahan pola pembayaran. Sistem baru mencegah lonjakan kewajiban tahunan. Beban pajak dibagi lebih proporsional.

Menurutnya, sistem ini membuat potongan pajak pada bulan Desember tidak lagi terlalu besar karena sebagian kewajiban pajak telah dipotong secara bertahap sepanjang tahun, termasuk saat pembayaran THR. Pemotongan tersebut menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata atau TER yang mulai diterapkan sejak 2025. Sistem ini dirancang untuk mendistribusikan pembayaran pajak secara lebih merata setiap bulan. Pendekatan tersebut mendukung stabilitas penerimaan negara. Wajib pajak pun lebih mudah mengelola arus kas.

THR Termasuk Objek Pajak Penghasilan

Secara aturan, THR merupakan bagian dari penghasilan tidak tetap yang tetap menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang mengatur tata cara pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan terkait pekerjaan, jasa, maupun kegiatan orang pribadi. Artinya, THR memiliki perlakuan pajak yang sama seperti komponen penghasilan lain. Perusahaan wajib melakukan pemotongan sesuai aturan. Pelaporan dilakukan melalui mekanisme resmi.

Dengan adanya regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, mekanisme pemotongan pajak kini menggunakan pendekatan tarif efektif rata-rata agar perhitungan menjadi lebih sederhana dan proporsional. Reformasi ini menyederhanakan metode lama yang kompleks. Pemerintah menyesuaikan sistem dengan kebutuhan administrasi modern. Transparansi perhitungan menjadi perhatian utama. Kepastian hukum bagi wajib pajak juga diperkuat.

Mengapa Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata

Sebelum sistem TER diterapkan, pajak atas THR dihitung dengan metode penggabungan penghasilan dalam satu bulan. Cara ini sering membuat penghasilan pada bulan tertentu terlihat jauh lebih tinggi, sehingga tarif pajak yang dikenakan juga meningkat. Kondisi tersebut kerap menimbulkan keluhan pekerja. Lonjakan tarif dianggap memberatkan secara psikologis. Padahal total kewajiban tahunan tetap sama. Perubahan metode kemudian dilakukan pemerintah.

Dengan skema TER, tarif pajak disesuaikan dengan estimasi penghasilan tahunan pekerja. Hasilnya, potongan pajak menjadi lebih stabil dan tidak melonjak hanya karena adanya tambahan penghasilan seperti THR. Pendekatan ini juga bertujuan memberikan keadilan bagi wajib pajak. Terutama bagi pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah. Beban pajak bulanan menjadi lebih terkendali. Sistem ini dinilai lebih mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak.

Contoh Cara Menghitung Pajak THR

Sebagai ilustrasi, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan menerima THR sebesar satu kali gaji. Artinya, pada bulan pembayaran THR ia memperoleh penghasilan Rp10 juta. Jika pekerja tersebut termasuk kategori tarif efektif bulanan dengan tarif 2 persen, maka perhitungannya adalah berikut. Simulasi ini memudahkan pemahaman pekerja. Angka dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan. Metode ini berlaku sesuai kategori penghasilan.

2 persen dikalikan Rp10.000.000 sama dengan Rp200.000. Dengan demikian, pajak sebesar Rp200.000 akan dipotong langsung oleh perusahaan dari total gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut. Setelah dipotong pajak, pekerja akan menerima penghasilan bersih sekitar Rp9.800.000. Proses pemotongan dilakukan otomatis oleh pemberi kerja. Pekerja tidak perlu menghitung manual. Semua mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Di akhir tahun pajak, seluruh penghasilan tetap akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Rekonsiliasi tahunan memastikan tidak ada kelebihan atau kekurangan signifikan. Jika terdapat selisih, penyesuaian dilakukan melalui pelaporan pajak. Mekanisme ini menjaga akurasi kewajiban perpajakan. Sistem tetap mengacu pada regulasi nasional. Kepatuhan menjadi tanggung jawab bersama.

Kewajiban Pelaporan THR Dalam SPT Tahunan

Meski pajaknya telah dipotong oleh perusahaan melalui mekanisme PPh 21, THR tetap menjadi bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Pegawai dapat mencocokkan data tersebut melalui Bukti Potong 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan, atau Bukti Potong 1721-A2 bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Dokumen ini menjadi dasar pelaporan resmi. Wajib pajak perlu memastikan kesesuaian data. Pelaporan dilakukan setiap tahun.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, sekitar 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Laporan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Partisipasi pelaporan menunjukkan kepatuhan yang terus meningkat. Sistem digital membantu proses pelaporan lebih cepat. Target pelaporan nasional terus dikejar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Dengan rata-rata pelaporan sekitar 250 ribu wajib pajak per hari dan sisa waktu sekitar 10 hari kerja di bulan Maret, jumlah pelaporan diperkirakan bisa mencapai sekitar 8,5 juta pada akhir bulan. Otoritas pajak terus mendorong percepatan pelaporan. Wajib pajak diimbau tidak menunda kewajiban. Batas waktu pelaporan tetap mengacu ketentuan resmi.

Pemotongan pajak pada THR merupakan bagian dari sistem perpajakan yang telah disederhanakan melalui skema tarif efektif rata-rata. Kebijakan ini tidak menambah beban pajak baru, melainkan mengatur agar pembayaran pajak lebih merata sepanjang tahun. Dengan memahami mekanisme tersebut, pekerja dapat memperkirakan besaran potongan pajak yang dikenakan saat THR cair. Kepastian informasi membantu perencanaan keuangan pribadi. Kepatuhan pajak pun dapat dijalankan dengan lebih tenang.

Terkini