Zurich Syariah Optimistis Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Kedua Lebih Cepat

Selasa, 10 Maret 2026 | 11:48:26 WIB
Zurich Syariah Optimistis Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Kedua Lebih Cepat

JAKARTA - Komitmen penguatan fondasi keuangan kembali ditegaskan manajemen perusahaan asuransi berbasis syariah. 

Keyakinan terhadap ketahanan modal menjadi sorotan utama di tengah pengetatan regulasi industri. Kinerja usaha yang stabil dinilai memberi ruang ekspansi berkelanjutan. Strategi akumulasi laba menjadi penopang utama pencapaian target.

Direktur Utama PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) Hilman Simanjuntak optimistis dapat memenuhi persyaratan minimum ekuitas tahap kedua pada tahun ini melalui akumulasi laba perusahaan. Ia mengatakan optimisme tersebut didukung oleh pencapaian kinerja bisnis perusahaan yang konsisten bertumbuh secara positif.

"Zurich Syariah sudah memenuhi minimum equity (ekuitas minimum) untuk yang requirement (persyaratan) tahun 2026 (tahap pertama), requirement tahun 2028 (tahap kedua) pun menurut saya di tahun 2026 ini bisa terpenuhi melalui akumulasi profit bisnis yang tumbuh secara sehat," ujarnya saat One Zurich Iftar 2026 di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ketentuan Ekuitas Minimum Dari Regulator

Regulasi permodalan menjadi aspek penting dalam menjaga kesehatan industri asuransi nasional. Standar ekuitas minimum diterapkan untuk memastikan ketahanan perusahaan menghadapi risiko. Kebijakan tersebut juga mendorong tata kelola yang lebih disiplin. Industri dituntut memperkuat struktur keuangan secara berkelanjutan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi syariah memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Sementara, pada tahap kedua, perusahaan asuransi syariah diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar bagi Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas KPPE 1 dan Rp500 miliar bagi KPPE 2 paling lambat 31 Desember 2028.

Fokus Inovasi Produk Dan Perluasan Akses

Hilman menyatakan ketahanan permodalan yang solid tersebut mempermudah pihaknya untuk lebih fokus dalam meningkatkan berbagai inovasi produk perlindungan. Salah satu prioritasnya adalah asuransi mikro syariah bagi kelompok masyarakat yang kurang terlayani akibat akses yang terbatas underserved.

Hal tersebut juga mendorong kelancaran operasional perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan asuransi kepada seluruh nasabah, tanpa harus terbebani oleh pemenuhan regulasi batas ekuitas tersebut. Keseimbangan antara kepatuhan dan ekspansi bisnis menjadi perhatian utama manajemen.

"Zurich Group juga merupakan suatu grup yang sangat kuat secara modal, jadi kalaupun ada kebutuhan tambahan modal, grup kami siap men support mendukung seluruh entitas bisnis yang ada di Indonesia," ucap Hilman.

Dukungan Entitas Zurich Indonesia Dan Kekuatan RBC

Senada, Country Manager Zurich Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk Edhi Tjahja Negara mengungkapkan seluruh entitas bisnis Zurich di Indonesia pada saat ini telah berhasil memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diwajibkan oleh regulator.

Ia menyatakan perseroan memiliki fundamental permodalan yang kuat, ditunjukkan oleh tingginya nilai rasio risk based capital RBC yang menembus kisaran angka 300 persen. Capaian tersebut jauh melampaui ketentuan minimum regulator yang hanya berkisar di level 120 persen.

Kinerja Global Zurich Insurance Group

Ia menuturkan, secara global, Zurich Insurance Group juga mencatatkan likuiditas dan permodalan yang kokoh, dengan cash remittances mencapai 7,4 miliar dolar AS dan Swiss Solvency Test SST berada di level 259 persen, menurut laporan kinerja tahunan periode 2025.

Selain itu, laba operasional grup tercatat sebesar 8,9 miliar dolar AS dengan imbal hasil ekuitas mencapai 26,9 persen. Kedua aspek kinerja tersebut mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah perusahaan. Capaian ini memperkuat posisi grup di industri asuransi global.

Regulasi Dinilai Perkuat Industri Asuransi Nasional

Direktur PT Zurich Topas Life Zurich Life Fred Chan menyatakan bahwa Zurich Group mendukung adanya regulasi terkait ekuitas minimum tersebut. Kebijakan dinilai selaras dengan penguatan fondasi industri secara menyeluruh.

Ia menyatakan, regulasi yang semakin kuat akan mendorong peningkatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas industri asuransi secara keseluruhan, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perasuransian nasional.

"Dengan tata kelola yang baik, kita dapat terus memperluas pasar dan memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah melalui berbagai produk inovatif serta terus mengembangkan industri asuransi di Indonesia," imbuhnya.

Terkini