Penguatan Posisi DPRD Dinilai Penting Maksimalkan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:13:32 WIB
Penguatan Posisi DPRD Dinilai Penting Maksimalkan Pengelolaan Sumber Daya Alam

JAKARTA - Perbincangan mengenai tata kelola sumber daya alam kembali mengemuka ketika peran pemerintah daerah disorot dari berbagai sisi. 

Di tengah tuntutan pembangunan yang semakin kompleks, efektivitas kelembagaan daerah dinilai menjadi faktor penentu. Salah satu sorotan utama tertuju pada posisi DPRD yang dianggap perlu diperkuat agar mampu menjalankan fungsi strategisnya secara optimal.

Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Siswanto menilai posisi DPRD perlu dilakukan penguatan untuk memaksimalkan peran lembaga untuk mengelola sumber daya alam di daerah. Pandangan ini disampaikannya saat berbicara mengenai relasi kewenangan antara pusat dan daerah yang terus mengalami penyesuaian regulasi.

"Kita ini jadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah, artinya pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Jadi, kita ini ranahnya bukan legislatif, kita ranahnya adalah eksekutif yang diberi atribut, punya fungsi pengawasan kemudian pembentukan perda dan juga fungsi anggaran. Menurut saya, justru perlu penguatan terhadap posisional DPRD itu sendiri,” ujarnya dalam podcast bersama ANTARA TV di Jakarta, Senin.

Penguatan Posisi Kelembagaan DPRD

Siswanto merujuk kepada kewenangan pemerintah daerah melalui DPRD yang sangat terbatas untuk pengelolaan SDA karena perubahan perundang-undangan pascareformasi. Regulasi baru dinilai mengubah peta kewenangan yang sebelumnya lebih luas di tingkat daerah.

Perubahan tersebut terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua aturan ini disebut berdampak signifikan terhadap ruang gerak daerah.

"Hari ini dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, kita daerah ini menjadi tidak kuat dalam konteks anggaran dan pembagian kewenangan termasuk pengelolaan sumber daya alam," ucapnya.

Dinamika Kewenangan Daerah Pascareformasi

Pascareformasi di tahun 1999 sampai 2004, Siswanto menjelaskan kewenangan pemerintah daerah menjadi sangat luas untuk pengelolaan SDA. Pada masa itu, daerah memiliki keleluasaan besar dalam menentukan kebijakan strategis berbasis potensi lokal.

Namun, kewenangan luas tersebut memunculkan konsekuensi yang tidak diharapkan. Ia menyebut adanya fenomena munculnya "raja-raja kecil" di berbagai wilayah sebagai dampak euforia otonomi.

Pemerintah pusat yang menyadari bahwa kekuasaan pemerintah daerah sudah tidak terkendali kemudian melakukan pembatasan. Pengetatan dilakukan melalui regulasi yang mengatur ulang distribusi kewenangan.

Pembatasan itu dirasakan pemerintah daerah, yakni DPRD, perlu perizinan pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat saat ingin mengelola SDA. Situasi ini dinilai memperpanjang rantai birokrasi pengelolaan potensi daerah.

Pembatasan Perizinan Dan Dampaknya

"Ketika diberi kewenangan yang besar yang luas untuk mengelola sumber daya, daerah ini memang, era reformasi, tidak pernah mengelola di era orde baru. Kemudian begitu luas kewenangannya, ada orang-orang yang kemudian 'mabuk' kekuasaan lantas euforia politik sehingga kemudian kewenangan-kewenangan itu dikurangi. Bahkan sekarang kewenangannya sangat sedikit, termasuk mau menggali pasir, menggali batu, satu batu, satu pasir pun harus ke provinsi, harus ke pusat apalagi berbicara tentang laut tentang nikel, tentang minyak," tuturnya.

Kondisi tersebut menggambarkan perubahan ekstrem dalam tata kelola daerah. Dari kewenangan luas menjadi sangat terbatas dalam waktu relatif singkat.

Menurutnya, prosedur yang panjang berdampak pada efektivitas pengelolaan potensi lokal. Banyak peluang ekonomi dinilai tidak dapat dimaksimalkan secara cepat.

Keterbatasan ruang gerak juga berimbas pada perencanaan pembangunan daerah. Proses perizinan yang terpusat membuat daerah sulit bergerak lincah.

Pengaruh Terhadap Pendapatan Asli Daerah

Selain itu, Siswanto menjelaskan kewenangan yang dikurangi tersebut berpengaruh kepada pendapatan asli daerah. Sumber pemasukan strategis dari sektor SDA menjadi semakin terbatas.

Pemerintah daerah hanya mempunyai opsi pendapatan, seperti retribusi parkir pasar, rumah sakit, jasa pelayanan termasuk pajak bumi bangunan. Sumber-sumber ini dinilai tidak cukup menopang kebutuhan pembangunan jangka panjang.

"Daerah sekarang bisanya menggali PAD dengan tentunya tadi menaikkan retribusi parkir pasar. Kemudian termasuk rumah sakit, jasa pelayanan, pajak bumi bangunan yang kemarin sempat viral, ada di Kabupaten Pati dan kabupaten-kabupaten lain, bahkan lebih 100 kabupaten yang menaikkan PBB," jelasnya.

Kondisi tersebut memicu berbagai respons di masyarakat. Kenaikan pungutan daerah sering kali menimbulkan perdebatan publik.

Harapan Penguatan Aspirasi Daerah

Oleh karena itu, ia mengharapkan penguatan DPRD di daerah kabupaten dan kota dapat didengar aspirasinya oleh pemerintah pusat. Penyesuaian kewenangan dinilai penting agar daerah lebih mandiri.

Menurutnya, penguatan posisi DPRD bukan semata soal kekuasaan, melainkan efektivitas tata kelola. Daerah diharapkan mampu mengoptimalkan potensi sumber daya secara bertanggung jawab.

Keseimbangan relasi pusat dan daerah menjadi kunci pembangunan berkelanjutan. Aspirasi daerah dinilai perlu ruang dialog yang lebih terbuka.

Dengan penguatan kelembagaan, DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara lebih maksimal demi kesejahteraan masyarakat.

Terkini