JAKARTA - Ketahanan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan di tengah dinamika perekonomian global yang tidak menentu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, dukungan kebijakan finansial perlu terus diberikan agar pelaku usaha kecil tetap mampu bertahan dan berkembang.
Salah satu langkah yang didorong OJK adalah perpanjangan program hapus tagih bagi UMKM yang dijalankan melalui bank-bank milik negara (Himbara).
Dorongan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut Mahendra, keberlanjutan program hapus tagih dapat menjaga daya tahan sektor UMKM sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
“Secara khusus kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku, hapus tagih di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” ujarnya.
Perlambatan Kredit UMKM Jadi Sinyal Peringatan
Mahendra menjelaskan, saat ini porsi kredit yang disalurkan perbankan kepada UMKM masih relatif rendah. Data per Agustus 2025 menunjukkan kredit UMKM hanya sekitar 19% dari total penyaluran kredit, dengan laju pertumbuhan yang melambat di kisaran 1,35%.
Menurutnya, kondisi ini menandakan perlunya percepatan akses pembiayaan produktif. Tanpa adanya kebijakan afirmatif, banyak UMKM akan sulit berkembang dan akhirnya berisiko terjebak dalam pinjaman informal dengan bunga tinggi.
“Hal ini merupakan pengingat bagi kita semua pentingnya perluasan akses keuangan agar inklusi keuangan bagi pelaku UMKM maupun masyarakat yang saat ini masih terpaksa mengandalkan berbagai pinjaman informal dengan suku bunga tinggi dapat ditingkatkan secara signifikan,” jelas Mahendra.
Realisasi Program Masih Jauh dari Target
Meski sudah berjalan sejak tahun lalu, implementasi program hapus tagih masih jauh dari target awal pemerintah. Kementerian UMKM mencatat, hingga saat ini baru sekitar 67 ribu UMKM yang piutang macetnya berhasil dihapuskan. Padahal, target yang ditetapkan dalam program ini mencapai 1 juta UMKM.
Program tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta bidang usaha lainnya.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengakui lambatnya realisasi program ini. Saat aturan diterbitkan, masih terdapat sekitar 900 ribu UMKM yang belum mendapatkan penghapusan utang.
“Kenapa? Karena di dalam syarat untuk menghapus buku atau menghapus tagih itu ada satu kata namanya harus direstrukturisasi,” terang Maman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Hambatan Restrukturisasi Kredit
Menurut Maman, proses restrukturisasi menjadi faktor utama yang menghambat percepatan pelaksanaan program. Restrukturisasi membutuhkan biaya lebih besar dibandingkan nilai kredit macet itu sendiri. Kondisi ini membuat bank lebih selektif dalam memutuskan penghapusan tagihan.
“Makanya akhirnya kita baru berhasil 67 ribu. Nah, karena PP-nya berlaku hanya 6 bulan, makanya kita stop dulu di situ. Sekarang, untuk menindaklanjuti yang kurang lebih hampir 900 ribuan sisanya ini, kita menggunakan, karena ada Undang-Undang BUMN yang baru direvisi,” tambah Maman.
Jalur Baru Lewat Revisi UU BUMN
Maman menjelaskan, revisi Undang-Undang BUMN membuka peluang baru untuk mempercepat proses hapus tagih. Dalam beleid tersebut terdapat pasal yang menyatakan bahwa penghapusan buku maupun tagihan bagi UMKM tidak lagi harus melalui mekanisme restrukturisasi.
“Itu tidak perlu melalui mekanisme restrukturisasi bagi UMKM, itu cukup menerbitkan Permen Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara. Nah, ini yang lagi kita tempuh ke sana,” jelas Maman.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap sisa UMKM yang belum tersentuh program bisa segera mendapatkan keringanan. Artinya, hampir 900 ribu UMKM berpeluang terbantu jika aturan turunan dari UU BUMN segera diterbitkan.
Pentingnya Keberlanjutan Program bagi UMKM
UMKM selama ini dikenal sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menopang aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Namun, akses pembiayaan yang terbatas kerap menjadi penghambat utama pertumbuhan sektor ini.
Melalui program hapus tagih, UMKM diharapkan dapat terbebas dari beban piutang macet sehingga bisa kembali mengakses kredit baru untuk modal usaha. Efek jangka panjangnya adalah terciptanya ekosistem usaha kecil yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Dorongan OJK agar program ini diperpanjang sekaligus menunjukkan adanya kesadaran bahwa dukungan pemerintah dan lembaga keuangan formal sangat penting. Tanpa perpanjangan, ribuan pelaku usaha kecil berpotensi kehilangan kesempatan untuk bangkit dari tekanan finansial.
Kebijakan hapus tagih bagi UMKM menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. Meski realisasinya masih jauh dari target, langkah pemerintah memperluas akses keuangan dan menghapus beban piutang macet adalah sinyal positif bagi dunia usaha kecil.
OJK melalui Mahendra Siregar menegaskan, perpanjangan program ini sangat diperlukan agar efektivitasnya semakin terasa. Di sisi lain, Kementerian UMKM bersama Kementerian BUMN tengah menyiapkan skema baru agar proses penghapusan tidak lagi terhambat oleh restrukturisasi kredit.
Dengan keberlanjutan program dan perbaikan aturan, diharapkan UMKM tidak hanya bisa bertahan, tetapi juga berkembang sebagai motor penggerak perekonomian menuju masa depan yang lebih kuat.