JAKARTA - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dan terjangkau melalui program rumah subsidi. Lewat kebijakan ini, masyarakat dengan penghasilan terbatas tetap memiliki kesempatan membeli rumah dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah dan mendapat sejumlah insentif.
“Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera BP Tapera, Sid Herdi Kusuma.
Program rumah subsidi menjadi salah satu bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat kecil.
Salah satu acuannya tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023–2024, dan masih berlaku untuk tahun 2025 jika belum ada regulasi baru.
Rincian Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Wilayah
Penetapan harga maksimal rumah subsidi dibuat berbeda-beda sesuai wilayah Indonesia. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan dengan biaya konstruksi dan harga tanah di setiap daerah.
Berikut daftar harga rumah subsidi maksimal tahun 2025:
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000
Sid Herdi Kusuma menjelaskan bahwa simulasi cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan zona wilayah rumah yang dibeli oleh MBR. “Namun rata-rata di sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun, dan tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi yaitu 20 tahun,” ujarnya.
Gaji Maksimal Pembeli Rumah Subsidi Diatur Jelas
Program rumah subsidi tidak ditujukan untuk semua kalangan masyarakat. Pemerintah telah menetapkan kriteria penghasilan maksimal pembeli melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
“Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,” ujar Sid.
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada 17 April 2025 dan mulai berlaku 22 April 2025, menggantikan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
Rincian Gaji Maksimal Pembeli Rumah Subsidi per Zona
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah menetapkan batas penghasilan pembeli rumah subsidi per wilayah:
Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB):
Umum & lajang: Rp 8,5 juta
Pasangan menikah: Rp 10 juta
Peserta Tapera: Rp 10 juta
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali):
Umum & lajang: Rp 9 juta
Pasangan menikah: Rp 11 juta
Peserta Tapera: Rp 11 juta
Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya):
Umum & lajang: Rp 10,5 juta
Pasangan menikah: Rp 12 juta
Peserta Tapera: Rp 12 juta
Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi):
Umum & lajang: Rp 12 juta
Pasangan menikah: Rp 14 juta
Peserta Tapera: Rp 14 juta
Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi untuk bisa memiliki rumah sesuai kemampuan finansialnya.
Insentif Pemerintah Dorong Akses Hunian Lebih Luas
Selain harga rumah yang dikendalikan, pemerintah juga memberikan insentif tambahan untuk meringankan beban pembeli. Salah satunya adalah pembebasan pajak serta dukungan pembiayaan lewat berbagai skema KPR dengan bunga rendah.
Hal ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah bagi MBR dan mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Pemerintah melalui BP Tapera juga aktif mengelola dana perumahan untuk mempercepat penyaluran kredit pemilikan rumah bagi kelompok sasaran.
Langkah Strategis Wujudkan Pemerataan Hunian Nasional
Dengan adanya program rumah subsidi ini, pemerintah menargetkan pemerataan akses hunian layak di seluruh wilayah Indonesia. Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, program ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan sektor properti dan konstruksi.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang dalam menekan backlog perumahan nasional dan menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak bagi masyarakat kecil.
Melalui kombinasi harga terjangkau, tenor panjang, batas gaji yang terukur, dan insentif pemerintah, rumah subsidi menjadi salah satu solusi nyata menjawab tantangan kepemilikan rumah di Indonesia.