JAKARTA - Respons cepat dan tegas kembali ditunjukkan pemerintah terhadap bencana ekologis yang terjadi di kawasan Sumatera Utara.
Alih-alih menunggu hasil pemeriksaan teknis yang panjang, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memilih mengambil langkah awal dengan menghentikan sementara aktivitas sejumlah perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Pendekatan ini menandai sikap pemerintah yang semakin menyoroti peran pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa potensi pidana tidak menutup kemungkinan diterapkan, apabila terbukti ada perusahaan yang berkontribusi terhadap banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Hanif saat ditemui setelah pelepasan bantuan pascabencana Sumatera dan penyerahan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, Senin.
Menurut Hanif, pemerintah telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan sekitar DAS Batang Toru dan Garoga pada pekan sebelumnya. Dari kunjungan itu, empat perusahaan telah diminta menghentikan operasionalnya sementara waktu.
Evaluasi Operasional Empat Perusahaan di Batang Toru
Dalam pernyataannya, Hanif menjelaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan yang berada di kawasan terdampak kini tengah dievaluasi.
“Hari ini sedang dievaluasi semua. Kemudian yang empat diantaranya, kita lakukan penghentian operasional, karena disinyalir berkontribusi cukup besar di dalam banjir di Batang Toru,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Ia menambahkan bahwa upaya penanganan saat ini dilakukan secara lebih serius melalui mekanisme audit lingkungan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap persetujuan lingkungan hidup yang dimiliki para entitas usaha.
“Ini sedang kita lakukan penanganan lebih serius, diantaranya yang akan kita temukan adalah dengan audit lingkungan. Kemudian persetujuan lingkungan hidup dan kemungkinan pidana dari 3 atau 4 unit, nanti kita lihat dulu perkembangannya,” sambung Hanif.
Langkah penghentian operasional sementara ini diambil untuk memastikan bahwa penyebab banjir tidak hanya ditelusuri, namun juga dicegah agar tidak berulang.
Pemanggilan Delapan Entitas untuk Pemeriksaan Lanjutan
KLH/BPLH kini telah memanggil delapan perusahaan atau entitas yang beroperasi di sekitar DAS Batang Toru untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk mengurai peran masing-masing perusahaan terhadap kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
Empat perusahaan dijadwalkan memberikan penjelasan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada hari ini. Sementara empat entitas lainnya akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (9/12), termasuk beberapa pemilik wilayah konsesi.
Rangkaian pemanggilan ini dilakukan agar pemerintah dapat memperoleh gambaran lengkap mengenai potensi pelanggaran lingkungan yang terjadi. Dengan demikian, langkah penanganan dapat dilakukan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif.
Dalam proses ini, Menteri LH Hanif menekankan bahwa pihaknya tetap berpegang pada regulasi dan data lapangan sebagai dasar menentukan sanksi atau tindakan hukum yang sesuai bagi entitas yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kunjungan Lapangan ke Sejumlah Perusahaan di Batang Toru
Sebelumnya, Menteri LH Hanif telah melakukan kunjungan langsung ke kawasan DAS Batang Toru pada Jumat (5/12). Dalam kunjungan tersebut, ia mendatangi sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.
Perusahaan-perusahaan tersebut mencakup PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), serta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melihat lebih dekat pola operasional perusahaan, sekaligus menilai potensi kontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu bencana.
Hasil pemantauan lapangan kemudian menjadi dasar bagi KLH/BPLH dalam mengambil langkah penghentian sementara aktivitas tiga sektor, yakni perusahaan sawit, tambang, dan pembangkit listrik.
Dengan adanya penghentian sementara tersebut, pemerintah berharap seluruh pihak dapat memperbaiki tata kelola serta memastikan aktivitas mereka tidak menimbulkan risiko ekologis di masa mendatang.
KLH Lanjutkan Penyegelan Perusahaan Pengelola HTI
Selain audit dan penghentian operasional, upaya penegakan hukum juga semakin diperkuat. Hanif menyampaikan bahwa KLH/BPLH pada hari ini juga sedang melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI).
Penyegelan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kegiatan perusahaan, terutama yang diduga berpengaruh terhadap keseimbangan ekologis di DAS Batang Toru.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga siap mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
Dengan tindakan yang lebih agresif ini, pemerintah berharap dapat menekan tingginya kerentanan bencana di kawasan Batang Toru, yang selama ini dikenal sebagai wilayah ekologis penting di Sumatera Utara.