Tarawih

Sejarah Salat Tarawih 20 Rakaat dan Asal Usul Penetapannya

Sejarah Salat Tarawih 20 Rakaat dan Asal Usul Penetapannya
Sejarah Salat Tarawih 20 Rakaat dan Asal Usul Penetapannya

JAKARTA - Ramadan selalu menghadirkan tradisi ibadah malam yang begitu khas, yakni salat Tarawih. 

Di berbagai masjid, umat Islam menunaikannya dengan jumlah rakaat yang beragam, namun praktik 20 rakaat menjadi salah satu yang paling luas dijalankan. Lalu, bagaimana sejarah lahirnya salat Tarawih 20 rakaat tersebut?

Sejarah salat Tarawih 20 rakaat ini menarik untuk disimak. Bagaimana asal-usul dan sejarahnya? Berikut penjelasan Ustaz Abi Ash, M.Ag Dosen Ilmu Hadis, Institut Daarul Qur’an Jakarta. Salat Tarawih adalah salat yang dianjurkan selama bulan suci Ramadan berlangsung.

Kata tarawih itu sendiri memiliki arti istirahat, karena dalam setiap dua raka’at itu melakukan gerakan istirahat sejenak. Maka esensi dari salat ini adalah salat yang tidak terburu-buru, karena harus melakukan istirahat dalam setiap dua raka’atnya. Dengan redaksi: وَيُرَوِّحُهُمْ قَدْرَ مَا يَتَوَضَأُ اْلمُتَؤَضَأُ وَيَقْضِى حَاجَتَهُ  Memberikan mereka istirahat sekadar berwudu dan menunaikan hajat mereka.

Salat Tarawih dengan nominal dua puluh raka’at adalah amalan yang diperkenalkan dan dipelopori oleh Khalifah Umar bin al-Khattab (Sunatul Umar). Walaupun Salat Tarawih sendiri itu telah diperkenalkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan istilah qiyamul lail (menghidupkan malam) bukan dengan istilah tarawih.

Awal Mula Penataan Jamaah di Masa Umar

Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, salat tarawih terpecah-pecah atas beberapa jama’ah di dalam masjid. Yang seharusnya masjid itu menyatukan jama’ah, malah jama’ahnya ini terpencar dan terpisah-pisah. Di tambah dengan bermodal suara bagus untuk menarik para jama’ah untuk salat bersamanya.

Dan pada akhirnya Umar mengeluarkan suatu kebijakan untuk membuat jama’ah yang terpencar-pencar itu menjadi satu kesatuan yakni satu jamaah engan satu imam. Tidak ada dua jama’ah dalam satu masjid melaksanakan salat sunah yang sama yakni salat tarawih. Kebijakan ini menjadi titik penting dalam sejarah pelaksanaan Tarawih secara berjamaah.

Langkah tersebut bukan sekadar penyeragaman teknis, melainkan upaya menjaga persatuan umat dalam beribadah. Masjid kembali berfungsi sebagai pusat kebersamaan, bukan tempat terjadinya pengelompokan. Dari sinilah kemudian format pelaksanaan Tarawih terus mengalami penyesuaian.

Perubahan Format Rakaat dan Bacaan

Awal memulai dalam mengeksekusi kebijakan, salat dikerjakan dengan format delapan raka’at dan dalam waktu yang lama, karena memang bacaan yang dibaca adalah surah-surah yang panjang. Pelaksanaan ini menuntut kekuatan fisik karena berdiri cukup lama dalam setiap rakaat.

Kemudian format lama di ganti dengan format baru yakni dengan format bacaan yang lebih pendek atau sedikit tetapi jumlah raka’at dalam salat lebih banyak menjadi 13 raka’at. Perubahan ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam teknis pelaksanaan, tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri.

Format kembali berubah lagi menjadi lebih ringan. Bacaan imam diperpendek dan diperpendek waktu yang dihabiskan untuk salat 2/4 malam saja. Ringan dan tidak terlalu melelahkan serta masih menyisahkan waktu untuk istirahat di malam harinya.

Munculnya istilah Tarawih (pengistirahatan), karena di masa ini, Imam memberikan waktu Tarwih (istirahat) di setiap 2 rakaat. Karena banyaknya istirahat (tarwih) maka salat ini disebut dengan istilah salat tarawih. Salat yang banyak Istirahatnya.

Penetapan Dua Puluh Rakaat di Masa Khalifah

Akhirnya muncul kesan, bahwa gaya Umar ra itu “sedikit rakaat banyak bacaan atau banyak rakaat sedikit bacaan”. Dan itu memang benar-benar terjadi sekarang ini. Dinamika tersebut menjadi gambaran bahwa pelaksanaan Tarawih tetap berada dalam koridor ijtihad yang bijak.

Pada akhirnya di zaman khalifah Umar menetapkan jumlah raka’at salat ini menjadi 20 rakaat berlandaskan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Yazid bin Khushoifah dari al-Saib bin Yazid:

عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُصَيْفَةَ عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ : كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً - قَالَ - وَكَانُوا يَقْرَءُونَ بِالْمِئِينِ، وَكَانُوا يَتَوَكَّئُونَ عَلَى عُصِيِّهِمْ فِى عَهْدِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ شِدَّةِ الْقِيَامِ. أخرجه البيهقي (2 / 496) وصححه النووي في المجموع والزيلعي في نصب الراية والعلماء كافة. (إعلام الأنام شرح بلوغ المرام للشيخ نور الدين عتر: 1 / 79.

Diriwayatkan dari Yazid bin khushoifah dari al-Sa’ib bin Yazid, beliau berkata: “Para Sahabat di masa Umar bin Khattab ra melakukan qiyamullail (beribadah di tengah malam) di bulan Ramadan 20 rakaat dengan membaca 200 ayat, sedangkan pada masa Utsman ra mereka bersandar pada tongkat karena lamanya berdiri”. (HR Al Baihaqi (2/496), dan dinilai sahih Imam Nawawi dalam kitab Majmu, Imam Zaila’i dalam kitab Nasb al-Rayah, dan mayoritas ulama. (Nuruddin Iter, I’lam al-Anam Syarh Bulugh al-Maram: juz: 1, hal: 79)

Riwayat tersebut memperlihatkan bahwa praktik 20 rakaat telah berlangsung sejak masa sahabat. Bahkan disebutkan para sahabat membaca ratusan ayat hingga harus bersandar karena panjangnya berdiri. Ini menunjukkan kuatnya semangat ibadah generasi awal Islam.

Penguatan dari Sunnah Khulafaur Rasyidin

Hal tersebut dikuatkan dengan hadis lain tentang perintah Nabi untuk mengamalkan sunah Khulafaur Rasyidin yang dijelaskan dalam hadits:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِيْنَ مِنْ بَعْدِي عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذ. (رواه أحمد: 4/126)

“Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaurrasyidin yang mendapatkan hidayah setelahku, berpegang tegunglah dengan kuat sunnah tersebut”. (HR. Ahmad: 4/126).

Dengan adanya hadis ini, praktik yang dilakukan Umar bin Khattab ra memiliki legitimasi kuat dalam tradisi Islam. Salat Tarawih 20 rakaat pun dipahami sebagai bagian dari sunnah Khulafaur Rasyidin yang patut dijaga dan diamalkan.

Sejarah panjang tersebut memperlihatkan bahwa penetapan 20 rakaat bukanlah tanpa dasar. Ia lahir dari kebutuhan menjaga persatuan jamaah, pertimbangan kemaslahatan, serta dukungan riwayat sahih. Hingga kini, praktik itu tetap hidup di berbagai penjuru dunia sebagai warisan ibadah Ramadan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index