OJK Menunggu Pengganti Ex Officio BI Usai Mundurnya Juda Agung

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:21:31 WIB
OJK Menunggu Pengganti Ex Officio BI Usai Mundurnya Juda Agung

JAKARTA - Pergantian pejabat di Bank Indonesia membawa konsekuensi langsung pada struktur keanggotaan Otoritas Jasa Keuangan. 

Mundurnya Juda Agung dari jabatan Deputi Gubernur BI otomatis mengakhiri statusnya sebagai anggota ex-officio BI di OJK. Kondisi ini membuat OJK kini bersikap menunggu langkah lanjutan dari Bank Indonesia untuk mengusulkan sosok pengganti, sembari memastikan koordinasi kebijakan antarlembaga tetap berjalan stabil dan berkesinambungan.

Ketua OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa mekanisme pergantian tersebut telah diatur secara jelas. OJK, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan mengisi posisi ex-officio BI. Seluruh proses sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia sebagai institusi yang berhak mengajukan nama pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Status Ex Officio Otomatis Berakhir

Mahendra Siregar menjelaskan, pengunduran diri Juda Agung dari Bank Indonesia secara otomatis mengakhiri jabatannya sebagai anggota ex-officio BI di OJK. Hal tersebut merupakan konsekuensi langsung dari ketentuan kelembagaan yang mengatur hubungan antara BI dan OJK.

“Dengan beliau mundur dari BI maka status beliau sebagai ex-officio BI di OJK juga berhenti. Jadi tentu nanti kami tunggu lagi dari Bank Indonesia pengusulannya mengenai ex-officio yang penggantinya siapa,” kata Mahendra usai ditemui di Gedung Djuanda, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa OJK tidak akan mengambil langkah di luar kewenangannya. Proses pengajuan nama pengganti sepenuhnya menjadi domain Bank Indonesia, sementara OJK akan menerima dan menyesuaikan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Penetapan Deputi Gubernur BI Kewenangan Internal

Terkait dengan terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI menggantikan Juda Agung, Mahendra menekankan bahwa penetapan portofolio tugas di internal BI merupakan kewenangan penuh bank sentral. OJK, kata dia, tidak akan mencampuri keputusan internal tersebut.

Menurut Mahendra, koordinasi kebijakan perbankan antara OJK dan BI tidak bergantung pada individu semata, melainkan pada sistem dan mekanisme kelembagaan yang sudah terbangun. Oleh karena itu, pergantian pejabat diyakini tidak akan mengganggu kesinambungan kerja sama.

Ia menyampaikan bahwa hubungan koordinatif yang selama ini berjalan baik akan terus dijaga. Fokus utama tetap pada stabilitas sektor keuangan dan perbankan nasional, yang membutuhkan sinergi erat antara OJK dan BI.

Koordinasi OJK dan BI Tetap Berjalan

Meski terjadi pergantian pejabat di Bank Indonesia, Mahendra memastikan koordinasi antarlembaga tetap solid. Ia menegaskan OJK tidak memiliki kekhawatiran terkait kelanjutan kerja sama, khususnya dalam pengawasan dan pengaturan sektor perbankan.

“Kami [OJK] dengan Bank Indonesia secara institusi terus melakukan koordinasi yang erat ya. Terutama juga untuk yang sektor perbankan jadi tentu berharap ya bahwa apa yang sudah terjalin baik selama ini akan terus dapat ditingkatkan ya,” tegasnya.

Mahendra menilai koordinasi yang kuat justru semakin penting di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Perubahan struktur pejabat di BI diharapkan tidak mengurangi efektivitas komunikasi dan sinergi kebijakan yang telah terbangun selama ini.

Proses Penunjukan Thomas Djiwandono

Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengungkapkan bahwa penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat setelah proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Rapat Internal Komisi XI DPR RI, tanggal 26 Januari 2026, memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menyetujui saudara Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih untuk periode 2026-2031,” ujar Misbakhun dalam rapat paripurna DPR, Selasa.

Thomas nantinya akan menjabat selama lima tahun, terhitung sejak 2026 hingga 2031. Penetapan tersebut diharapkan dapat memperkuat peran BI dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional.

Landasan Hukum Pergantian Jabatan

Pemerintah juga telah mengonfirmasi bahwa penunjukan Thomas Djiwandono dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya ditempati oleh Juda Agung. Proses ini sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur, Presiden berwenang mengangkat pejabat baru untuk mengisi sisa masa jabatan. Proses pengangkatan dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur, Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan … untuk sisa masa jabatan yang digantikannya,” tulis pasal tersebut.

Menunggu Pelantikan Resmi

Saat dimintai konfirmasi mengenai kepastian masa jabatannya, Thomas Djiwandono menyatakan masih menunggu proses pelantikan dan pengangkatan resmi oleh Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan formal akan tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan nantinya.

“Semua berdasarkan SK [Surat Keputusan] nanti,” kata Thomas kepada wartawan di Gedung Parlemen.

Dengan selesainya proses pelantikan, Bank Indonesia diharapkan segera mengusulkan nama anggota ex-officio BI di OJK. OJK pun menyatakan siap melanjutkan koordinasi dan kerja sama kelembagaan demi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Terkini