RUU Sistranas

RUU Sistranas Dorong Dekarbonisasi Transportasi Nasional Terpadu Berbasis Lingkungan Berkelanjutan

RUU Sistranas Dorong Dekarbonisasi Transportasi Nasional Terpadu Berbasis Lingkungan Berkelanjutan
RUU Sistranas Dorong Dekarbonisasi Transportasi Nasional Terpadu Berbasis Lingkungan Berkelanjutan

JAKARTA - Pemerintah mulai mengarahkan kebijakan transportasi nasional ke arah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Langkah ini ditandai dengan dimasukkannya agenda dekarbonisasi ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional atau RUU Sistranas. Kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam pembangunan infrastruktur transportasi Indonesia ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa isu dekarbonisasi tidak lagi ditempatkan sebagai pelengkap. Pemerintah ingin menjadikannya bagian inti dalam perencanaan dan pengelolaan sistem transportasi nasional yang menyeluruh dan terintegrasi lintas moda.

Dengan memasukkan kebijakan ini ke dalam undang-undang, pemerintah berharap arah pembangunan transportasi tidak hanya berorientasi pada konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pelestarian lingkungan hidup serta efisiensi energi jangka panjang.

Dekarbonisasi Jadi Pilar Penting Sistranas

Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyampaikan bahwa aspek dekarbonisasi akan tertuang secara khusus dalam salah satu bab RUU Sistranas. Bab tersebut dirancang sebagai tulang punggung kebijakan lingkungan hidup dan konservasi energi dalam sektor transportasi nasional.

“Bab ke-11 akan menjadi tulang belakang terkait dengan dekarbonisasi. Jadi, ada muatan dekarbonisasi yang kami masukkan di Sistranas ini, yaitu terkait dengan lingkungan hidup dan konservasi energi,” ujar AHY saat membuka acara Town Hall Meeting bertema akselerasi dekarbonisasi transportasi.

Menurut AHY, kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menekan emisi karbon yang dihasilkan sektor transportasi. Transportasi selama ini menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar, sehingga membutuhkan kerangka hukum yang kuat dan konsisten.

Pendekatan ini juga diharapkan mendorong inovasi teknologi transportasi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Integrasi Regulasi Transportasi Nasional

Selain dekarbonisasi, RUU Sistranas juga dirancang untuk mengintegrasikan berbagai regulasi transportasi yang selama ini tersebar di banyak undang-undang. Pemerintah menilai kondisi tersebut kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan.

AHY mencontohkan adanya Undang-Undang tentang Perkeretaapian, Pelayaran, hingga Penerbangan yang berjalan sendiri-sendiri. Regulasi yang terpencar itu dinilai menyulitkan pengelolaan transportasi nasional secara terpadu.

“Scattered, terkadang terjadi overlapping. Oleh karena itu, inisiatif yang kami kawal saat ini adalah menghadirkan sebuah sistem transportasi nasional yang diwadahi dalam sebuah undang-undang,” kata AHY.

Dengan satu payung hukum yang komprehensif, pemerintah berharap koordinasi antarmoda dapat berjalan lebih efisien dan terarah.

Tahapan Pembahasan RUU Sistranas

AHY menjelaskan bahwa RUU Sistranas saat ini telah memasuki tahap Panitia Antar-Kementerian. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum rancangan tersebut diajukan ke proses legislasi berikutnya.

RUU Sistranas dirancang memuat 18 bab yang mengatur berbagai aspek sistem transportasi nasional. Mulai dari perencanaan, pengelolaan, integrasi antarmoda, hingga isu lingkungan dan konservasi energi.

Ketika nantinya diresmikan, undang-undang ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi. Baik pemerintah pusat, daerah, hingga pelaku industri akan mengacu pada kerangka yang sama.

“Kalau lahir, maka ini bisa menjadi guidance, menjadi referensi buat kita semua,” ujar AHY.

Transportasi Terpadu sebagai Tantangan Utama

Pemerintah mengakui bahwa sistem transportasi Indonesia hingga kini masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu masalah utama adalah pengelolaan yang bersifat sektoral dan parsial.

Setiap moda transportasi sering dikembangkan dengan kebijakan masing-masing tanpa keterpaduan yang kuat. Akibatnya, konektivitas antarmoda belum optimal dan efisiensi sistem secara keseluruhan masih rendah.

AHY menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Indonesia membutuhkan sistem transportasi nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir, baik darat, laut, maupun udara.

RUU Sistranas diharapkan menjadi solusi strategis untuk menyatukan seluruh moda tersebut dalam satu sistem yang saling terhubung dan saling mendukung.

Komitmen Lingkungan dan Efisiensi Energi

Masuknya kebijakan dekarbonisasi dalam RUU Sistranas juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda lingkungan global. Indonesia berupaya menekan emisi karbon sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan.

Transportasi ramah lingkungan tidak hanya dipahami sebagai pengurangan emisi, tetapi juga mencakup efisiensi energi, penggunaan teknologi bersih, dan pengelolaan infrastruktur yang berkelanjutan.

Melalui kerangka hukum yang jelas, pemerintah berharap implementasi kebijakan ini tidak berhenti pada wacana, melainkan benar-benar diterapkan di lapangan.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pembangunan infrastruktur nasional ke depan akan berjalan seiring dengan kepentingan lingkungan dan generasi mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index