JAKARTA - Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya segera habis kini tidak perlu repot mendatangi kantor kepolisian.
Pada Selasa ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis. Fasilitas ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien di tengah padatnya aktivitas harian.
Keberadaan SIM Keliling dinilai membantu mengurangi antrean panjang di kantor Satpas. Selain itu, lokasi layanan yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta memudahkan warga memilih tempat terdekat dari domisili atau lokasi kerja. Dengan memanfaatkan layanan ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih cepat selama persyaratan telah dipenuhi.
Sebaran Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jakarta
Pada Selasa ini, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi yang mencakup seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta. Untuk warga Jakarta Timur, layanan dapat diakses di Mal Grand Cakung. Lokasi ini kerap menjadi pilihan karena mudah dijangkau dan memiliki area yang cukup luas bagi pemohon.
Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat mendatangi gerai SIM Keliling yang berada di LTC Glodok. Untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan disediakan di Kampus Trilogi Kalibata. Adapun warga Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan warga Jakarta Barat dapat mengakses layanan di Lobby Selatan Mal Ciputra.
Jam Operasional yang Perlu Diperhatikan
Seluruh gerai SIM Keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar mendapatkan antrean dengan nyaman. Mengingat keterbatasan waktu layanan, datang mendekati jam penutupan berisiko tidak terlayani jika kuota harian telah terpenuhi.
Jam operasional ini disesuaikan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki jadwal kerja di pagi atau siang hari. Dengan pengaturan waktu tersebut, diharapkan pelayanan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan kepada pemohon.
Syarat Administrasi yang Wajib Disiapkan
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting. Persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga perlu membawa fotokopi SIM lama beserta SIM asli yang akan diperpanjang.
Tak hanya itu, bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi juga menjadi syarat wajib. Kedua dokumen tersebut menunjukkan bahwa pemohon masih memenuhi kriteria fisik dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan. Dengan kelengkapan dokumen ini, proses verifikasi dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Jenis SIM yang Dilayani dalam Program Keliling
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM ini merupakan yang paling banyak digunakan masyarakat, masing-masing untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Selama masa berlaku SIM belum habis, pemohon dapat memanfaatkan layanan keliling ini.
Sebaliknya, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan proses administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Biaya Resmi Sesuai Peraturan Pemerintah
Dalam hal biaya, perpanjangan SIM telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk cek kesehatan dan tes psikologi yang biasanya dilakukan di lokasi atau fasilitas terdekat. Dengan mengetahui rincian biaya sejak awal, pemohon dapat mempersiapkan dana yang diperlukan dan menghindari kendala saat proses berlangsung.
SIM B Wajib Dilakukan di Kantor Satpas
Berbeda dengan SIM A dan SIM C, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B diwajibkan datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas. Hal ini disebabkan adanya perbedaan peruntukan dan klasifikasi kendaraan yang diizinkan.
SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Karena karakteristik kendaraan dan tanggung jawab pengemudi yang lebih besar, proses administrasi SIM B memerlukan tahapan khusus yang hanya dapat dilakukan di kantor Satpas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.
Persiapan dokumen yang lengkap, datang tepat waktu, serta memahami ketentuan layanan akan membantu proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Layanan ini menjadi bukti upaya kepolisian dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik yang lebih dekat dan efisien bagi warga Jakarta.