JAKARTA - Kabar terbaru bagi pekerja dan pengusaha, pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menunjukkan arah perubahan signifikan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui ketetapan UMP tahun depan tidak lagi ditetapkan dalam satu angka tunggal.
Keputusan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana UMP berlaku seragam di setiap provinsi. Tahun depan, UMP akan memiliki rentang atau range, disesuaikan dengan kondisi tiap daerah. Pendekatan ini dianggap lebih adil dan fleksibel, mencerminkan realitas ekonomi di berbagai wilayah.
Penyesuaian UMP Sesuai Kondisi Daerah
Menurut Yassierli, formula kenaikan UMP masih dalam tahap finalisasi dan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang rencananya akan diundangkan pekan depan. Pendekatan rentang ini diharapkan menyesuaikan besaran kenaikan dengan kondisi ekonomi, daya beli, dan kebutuhan hidup layak di masing-masing provinsi.
“Presiden menekankan bahwa ketetapan UMP harus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Yassierli. Putusan MK memberikan kewenangan lebih kepada dewan pengupahan daerah/provinsi untuk mengusulkan besaran UMP yang sesuai dengan kondisi lokal, bukan lagi mengikuti standar tunggal nasional.
Tujuan: Mengurangi Disparitas Antar Daerah
Salah satu fokus kebijakan ini adalah mengurangi disparitas antara kota dan kabupaten dalam satu provinsi. Yassierli menekankan bahwa besaran kenaikan UMP harus memperhatikan kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Dengan sistem rentang, provinsi memiliki fleksibilitas lebih untuk menetapkan angka yang realistis, sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerja dan dunia usaha.
Langkah ini juga diharapkan mendorong efisiensi pengupahan di tingkat lokal. Keleluasaan menetapkan UMP diharapkan mendorong setiap daerah menyesuaikan kebijakan upah dengan kemampuan sektor industri dan kebutuhan masyarakat pekerja.
Proses Finalisasi dan Implementasi
Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan, perhitungan rentang alfa masih dibahas dan akan menjadi acuan dalam PP yang segera diterbitkan. Nantinya, setiap provinsi dapat menentukan angka minimum dan maksimum dalam rentang yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal ini memberi ruang untuk menyesuaikan upah sesuai kapasitas ekonomi daerah, namun tetap berada dalam batasan kebijakan nasional.
“Dengan formula ini, UMP tidak lagi satu angka seragam, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami menargetkan PP bisa diundangkan minggu depan,” tambah Yassierli. Kebijakan ini juga diharapkan meminimalisir ketimpangan dan konflik pengupahan di tingkat lokal.
Dampak Kebijakan Terhadap Pekerja dan Pengusaha
Bagi pekerja, sistem rentang ini memungkinkan upah minimum lebih adil, memperhitungkan kebutuhan hidup layak dan standar biaya hidup di daerah masing-masing. Sementara bagi pengusaha, fleksibilitas rentang UMP memberi ruang perencanaan biaya yang lebih realistis tanpa membebani perusahaan, khususnya usaha kecil dan menengah.
Penerapan sistem ini juga dipandang sebagai langkah adaptif terhadap dinamika ekonomi yang berbeda-beda antarprovinsi. Dengan memadukan ketentuan MK dan arahan pemerintah pusat, diharapkan kebijakan UMP 2026 mampu menciptakan keseimbangan yang lebih sehat antara pekerja dan pengusaha.