Persetujuan RKAB Batu Bara 2026 Capai Hampir 300 Juta Ton Menjelang Akhir Relaksasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 15:17:17 WIB
Persetujuan RKAB Batu Bara 2026 Capai Hampir 300 Juta Ton Menjelang Akhir Relaksasi

JAKARTA - Menjelang berakhirnya masa relaksasi produksi batu bara, pemerintah mulai mempercepat proses persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB untuk tahun 2026. 

Kementerian melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan bahwa sebagian besar kuota produksi batu bara sudah mulai mendapatkan persetujuan.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara atau Minerba mencatat bahwa jumlah RKAB yang telah disetujui saat ini mendekati angka 300 juta ton. Persetujuan tersebut dinilai penting karena menjadi dasar operasional perusahaan tambang dalam menjalankan kegiatan produksi sepanjang tahun berjalan.

Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menyampaikan bahwa proses persetujuan RKAB terus berjalan dan jumlahnya sudah mendekati target yang direncanakan pemerintah. Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui berbagai tahapan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.

"RKAB batu bara sekarang sekitar 250 juta hingga 300 juta ton, hampir 300 juta ton lah kira-kira. Yang sudah disetujui ya. Sekitar hampir 300 jutaan ton lah," ucap Tri ditemui di kawasan Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026).

Persetujuan RKAB Menjelang Akhir Masa Relaksasi Produksi

Persetujuan RKAB batu bara tahun 2026 menjadi perhatian karena masa relaksasi produksi yang diberikan pemerintah akan segera berakhir. Relaksasi tersebut memungkinkan perusahaan tambang memproduksi batu bara lebih tinggi hingga 30 persen dari rencana produksi yang diajukan sebelumnya.

Kebijakan relaksasi tersebut akan berakhir pada 31 Maret 2026. Oleh karena itu, proses persetujuan RKAB menjadi sangat krusial agar kegiatan produksi perusahaan tambang dapat berjalan sesuai ketentuan setelah masa relaksasi selesai.

Dengan adanya persetujuan RKAB, perusahaan tambang dapat memastikan rencana operasional mereka tetap berjalan secara legal dan sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal ini juga penting untuk menjaga kestabilan produksi batu bara nasional.

Namun demikian, pemerintah masih terus memproses sejumlah pengajuan RKAB dari perusahaan tambang lainnya yang belum mendapatkan persetujuan hingga saat ini.

Sejumlah Perusahaan Tambang Besar Sudah Mendapat Persetujuan

Tri Winarno mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan tambang besar telah memperoleh persetujuan RKAB dari pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk yang sebelumnya berstatus pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B.

Beberapa perusahaan tambang besar yang disebut telah mendapatkan persetujuan antara lain Adaro Energy Indonesia serta PT Bukit Asam Tbk.

Meski demikian, Tri menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan tambang besar telah memperoleh persetujuan RKAB. Masih terdapat sejumlah perusahaan yang pengajuannya sedang diproses oleh pemerintah.

"Eks PKP2B [Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara] ada [sudah disetujui RKAB], tapi ada juga yang belum. Arutmin belum," ucap Tri.

Proses evaluasi tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh dokumen serta rencana produksi perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rencana Pemerintah Menekan Produksi Batu Bara Nasional

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk mengurangi produksi batu bara nasional pada tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pengelolaan sumber daya alam agar lebih berkelanjutan.

Kementerian ESDM menyebut bahwa produksi batu bara nasional pada tahun ini diproyeksikan berada di kisaran 600 juta ton. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi batu bara nasional pada tahun 2025.

Pada tahun sebelumnya, produksi batu bara Indonesia tercatat mencapai sekitar 790 juta ton. Penurunan target produksi pada tahun ini mencerminkan langkah pemerintah dalam mengendalikan volume produksi.

Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi domestik dan stabilitas pasar batu bara global.

Kewajiban Pasokan Batu Bara untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Meski pemerintah berencana menurunkan produksi batu bara nasional, terdapat beberapa perusahaan yang tidak akan terkena pemangkasan produksi. Perusahaan tersebut adalah pemegang kontrak PKP2B generasi pertama serta perusahaan milik negara.

Namun demikian, perusahaan-perusahaan tersebut tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri melalui kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO.

Kebijakan DMO ini mengharuskan perusahaan tambang menyisihkan sebagian produksinya untuk kebutuhan energi dalam negeri, khususnya sektor kelistrikan.

Dalam kebijakan tersebut, perusahaan diwajibkan menyuplai sekitar 30 persen dari total produksinya untuk kebutuhan domestik.

Pasokan batu bara tersebut terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik milik PT PLN Persero yang menjadi tulang punggung sistem kelistrikan nasional.

Dengan adanya kewajiban DMO, pemerintah berharap kebutuhan energi dalam negeri tetap terpenuhi meskipun terdapat penyesuaian terhadap target produksi batu bara nasional.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan pasokan batu bara bagi sektor kelistrikan tetap stabil sepanjang tahun.

Terkini