BALANS.ID — Dua investor perumahan syariah di Ledug, Banyumas, melaporkan seorang dosen berinisial SY ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan mark up pembelian tanah. Laporan bernomor LP/B/3004/VII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya itu menyoroti dana investor yang mencapai Rp2,4 miliar, dengan total kerugian yang dipersoalkan mendekati Rp5 miliar. Polisi masih mendalami perkara sementara SY belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Proyek perumahan berkonsep syariah di kawasan Ledug, Kabupaten Banyumas, berujung ke ranah pidana. Dino Mahendra dan Ade Mahmud melaporkan rekan kerja samanya, seorang dosen berinisial SY yang mengajar di salah satu universitas di Purwokerto, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3004/VII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Keduanya menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.
Berawal dari Tawaran Kerja Sama Modal Rp3 Miliar
Kuasa hukum kedua investor, Akhlan Balweel, menjelaskan perkara bermula dari tawaran kerja sama pembangunan perumahan syariah dengan kebutuhan modal awal sekitar Rp3 miliar. Dalam kesepakatan awal, Dino menyetor Rp1 miliar, Ade Rp650 juta, dan SY memegang porsi Rp1,35 miliar.
Komitmen penyertaan modal SY diduga tidak direalisasikan sesuai perjanjian. Dino dan Ade justru beberapa kali diminta menambah dana, sehingga total yang mereka kucurkan mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Jika ditambah klaim keuntungan yang belum dibayarkan, nilai kerugian yang dipersoalkan kedua investor mendekati Rp5 miliar.
Dugaan Mark Up Harga Tanah Jadi Sorotan
Selain persoalan setoran modal dan bagi hasil, tim kuasa hukum menyoroti dugaan penggelembungan harga dalam pembelian lahan untuk proyek perumahan syariah tersebut. Dugaan itu muncul setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti awal.
"Dari pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti, didapati fakta bahwa terdapat indikasi atau dugaan mark up dari pembelian tanah yang digunakan untuk pengembangan perumahan syariah," kata Akhlan.
Tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana secara menyeluruh dengan pendekatan follow the money. Penelusuran itu mencakup rekening penerima dan pengguna dana, waktu transaksi, hingga kemungkinan dana proyek dipakai untuk transaksi atau penguasaan aset lahan di luar kesepakatan.
Dua Laporan Lain yang Berproses Terpisah
Akhlan menyebut perkara yang dilaporkan Dino dan Ade bukan satu-satunya persoalan hukum yang dikaitkan dengan SY. Ada dua laporan lain yang kini berproses di kepolisian.
Pertama, laporan di Polsek Kembaran terkait dugaan perusakan dan pencurian di kantor pemasaran serta dugaan penggelapan aset tidak bergerak. Kedua, laporan menyangkut tanah wakaf yang menyinggung dugaan penggelapan atau persoalan penguasaan lahan wakaf.
Menurut Akhlan, ketiga laporan itu punya objek dan peristiwa berbeda sehingga penanganannya tidak boleh dicampur. "Ketiga laporan tersebut memiliki objek dan peristiwa yang berbeda, sehingga tidak boleh dicampuradukkan. Namun, semuanya harus diperiksa secara transparan hingga terang-benderang," ujarnya.
SY Belum Guest Panggilan, Polisi Lanjut Mendalami
Hingga kini, perkara tersebut masih ditangani aparat penegak hukum. Kuasa hukum menyebut SY belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
Pihak investor meminta kepolisian tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga berharap seluruh bukti, termasuk dokumen transaksi dan aliran dana, diperiksa menyeluruh agar duduk perkara investasi perumahan syariah itu menjadi jelas.
Dugaan penipuan, penggelapan, maupun mark up dalam perkara ini masih berupa tuduhan yang harus dibuktikan lewat proses hukum. Keterangan dari pihak SY belum tercantum dalam materi yang disampaikan kepada redaksi.
Bagi calon investor, kasus ini menjadi pengingat bahwa proyek properti berskema syariah tetap memerlukan uji tuntas atas legalitas lahan, rekam jejak pengembang, dan kejelasan akad sebelum dana diserahkan.