BALANS.ID — Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus meminta publik menguji klaim "bersih-bersih" di Kementerian Keuangan dengan mekanisme resmi pengisian jabatan, bukan narasi heroik. Ia menegaskan setiap rotasi pejabat semestinya melewati seleksi talent pool dan asesmen Baperjakat. Pernyataan itu muncul di tengah polemik usulan pembatalan rotasi sekitar 400 pejabat Eselon II dan III.
Prastowo Yustinus, yang pernah menjabat Staf Khusus Menteri Keuangan era Sri Mulyani, angkat bicara soal perombakan pejabat di Kementerian Keuangan. Menurutnya, penilaian atas rotasi itu sebaiknya mengacu pada prosedur yang sudah berjalan, bukan pada klaim membongkar mafia.
Ia menyampaikan hal itu melalui akun X pribadinya. Prastowo menyoroti pentingnya publik memahami lebih dulu bagaimana Kemenkeu mengisi jabatan struktural.
Meritokrasi dan Talent Pool Jadi Rujukan
Prastowo menyebut Kemenkeu termasuk institusi yang telah menjalankan sistem merit sesuai keputusan KemenPANRB. Karena itu, proses pengisian jabatan mengikuti skema manajemen talenta yang sudah disepakati.
Pegawai maupun pejabat yang masuk kategori talent wajib mengikuti seleksi sebelum masuk talent pool. Dari sana, mereka dibagi ke beberapa kotak kategori, termasuk talent ready now yang dinilai siap ditempatkan.
Kandidat yang lolos talent pool baru bisa mengikuti proses pengisian jabatan. Tahap berikutnya, mereka harus melewati Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Para talent ini yang berhak mengikuti proses pengisian jabatan dan mesti melewati Baperjakat. Baperjakat melakukan asesmen kompetensi teknis hingga integritas," tulis Prastowo.
Uji Nama yang Dipersoalkan ke Baperjakat
Prastowo meminta nama-nama pejabat yang dipersoalkan dalam rotasi diperiksa dulu berdasarkan mekanisme yang berlaku. Pengecekan itu untuk memastikan apakah mereka benar masuk talent pool dan telah melewati Baperjakat.
Menurutnya, pejabat yang lolos dan disetujui Baperjakat itulah yang diangkat. Ia menilai pertanyaannya sederhana: apakah nama yang diperdebatkan memenuhi syarat kotak talent pool dan berproses di Baperjakat.
Dari situ, Prastowo mengkritik narasi yang terlalu cepat menyebut perombakan sebagai aksi bersih-bersih atau membongkar mafia. Ia menilai klaim semacam itu tetap harus diuji dengan regulasi.
"Jadi klaim-klaim heroik seperti mau bersih-bersih, obrak-abrik mafia itu tetap saja perlu diuji dengan regulasi. Jangan sampai lahir heroisme semu dan justru merusak sistem yg sudah dibangun dan disepakati," pungkasnya.
Usulan Bimo Wijayanto dan Asal Polemik
Pernyataan Prastowo merespons langkah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang mengusulkan pembatalan rotasi sejumlah pejabat Kemenkeu. Bimo menyebut ada nama-nama yang tidak mengikuti proses asesmen dan manajemen talenta.
"Ada beberapa nama-nama ajaib yang tidak ikut proses assesment dan talent management. Itu yang membuat saya dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai meminta untuk ditunda dulu, dibatalkan," kata Bimo kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara.
Bimo menegaskan usulan itu menyangkut prinsip keadilan bagi kandidat yang sudah menempuh tahapan pengangkatan jabatan sesuai prosedur. Pejabat yang dinilai tak memenuhi syarat diusulkan tidak melanjutkan pemindahan jabatannya.
"Yang nggak memenuhi syarat dibatalkan, yang lain-lain (yang sesuai prosedur) tetap," ujarnya.
Rotasi 400 Pejabat dan Pergantian Menteri
Polemik ini berakar dari perombakan besar yang dijalankan Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat Menteri Keuangan. Pada Kamis (10/9), sekitar 50 pegawai level Eselon II dan 350 pegawai level Eselon III dirotasi dari jabatannya.
Beberapa hari setelahnya, tepatnya Senin (14/9), Purbaya digantikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.
Soal pegawai yang sudah dilantik pada masa kepemimpinannya, Purbaya menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan seharusnya masih berlaku. Namun ia mengakui keputusan itu tetap bisa diubah oleh menteri baru.
"Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi. Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah," jelasnya.
Bagi pelaku pasar, polemik internal ini layak dicermati karena menyangkut stabilitas organisasi di institusi yang memegang kendali fiskal dan penerimaan negara. Arah kebijakan pajak, bea cukai, dan pengelolaan utang berada di bawah kementerian yang kini dipimpin Suahasil Nazara.