Listrik

Tarif Listrik Stabil 16 22 September 2025, Ini Rinciannya

Tarif Listrik Stabil 16 22 September 2025, Ini Rinciannya
Tarif Listrik Stabil 16 22 September 2025, Ini Rinciannya

JAKARTA - Memasuki minggu ketiga September 2025, pelanggan PT PLN (Persero) bisa bernafas lega karena tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk periode 16–22 September 2025 tidak mengalami perubahan

Kepastian ini penting, sebab tarif listrik di Indonesia bukan harga permanen, melainkan ditinjau secara berkala melalui skema penyesuaian atau tariff adjustment.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi makro, seperti harga minyak mentah dunia, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta tingkat inflasi. Dengan demikian, harga listrik bisa naik atau turun sesuai situasi, tetapi khusus pelanggan bersubsidi tetap dilindungi agar tidak terbebani lonjakan biaya.

Tarif Listrik Tidak Berubah di Pertengahan September

Untuk periode 16–22 September 2025, PLN memastikan bahwa besaran tarif listrik masih sama dengan minggu sebelumnya. Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan membayar dengan nominal per kWh yang sama 

hanya berbeda dari sisi sistem pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token sesuai kebutuhan, sedangkan pelanggan pascabayar membayar sesuai jumlah pemakaian bulanan.

Dengan stabilnya tarif listrik, masyarakat tidak perlu khawatir adanya penyesuaian mendadak yang berpotensi mengganggu anggaran rumah tangga. Hal ini juga memberi kepastian bagi pelaku usaha dan industri yang sangat bergantung pada listrik untuk menjaga efisiensi operasional.

Rincian Tarif Listrik 2025 per Golongan

Mengacu pada data resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh yang berlaku pada pertengahan September 2025:

Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53

Bisnis dan Instansi Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum >200 kVA): Rp1.699,53

Rumah Tangga Bersubsidi

450 VA: Rp415

900 VA bersubsidi: Rp605

900 VA nonsubsidi/RTM: Rp1.352

1.300–2.200 VA: Rp1.444,70

3.500 VA ke atas: Rp1.699,53

Dengan struktur tarif ini, terlihat bahwa pemerintah masih menjaga keberpihakan pada masyarakat kecil melalui skema subsidi. Pelanggan rumah tangga miskin dengan daya 450 VA hanya membayar Rp415 per kWh, jauh lebih rendah dari tarif nonsubsidi.

Evaluasi Tarif Listrik: Bagaimana Mekanismenya?

Mekanisme tariff adjustment membuat harga listrik di Indonesia dinamis. Setiap tiga bulan sekali, Kementerian ESDM meninjau kondisi ekonomi global dan domestik. Tiga indikator utama yang dijadikan acuan adalah:

Harga minyak mentah dunia (ICP/Indonesian Crude Price)

Kurs rupiah terhadap dolar AS

Inflasi dalam negeri

Jika ketiga indikator tersebut mengalami lonjakan, ada potensi tarif listrik ikut naik. Namun, dalam kondisi sebaliknya, tarif bisa diturunkan untuk memberi ruang pernapasan kepada masyarakat.

Untuk periode September ini, faktor-faktor tersebut relatif stabil, sehingga PLN dan pemerintah memutuskan tidak ada perubahan tarif.

Dampak Stabilitas Tarif Listrik

Kepastian tarif listrik memiliki dampak luas, tidak hanya untuk rumah tangga, tetapi juga sektor bisnis dan industri.

Bagi rumah tangga, kepastian tarif membantu mengelola pengeluaran bulanan. Listrik adalah kebutuhan dasar yang tak tergantikan, sehingga tarif stabil menjadi kabar baik di tengah fluktuasi harga barang lain.

Bagi sektor usaha, stabilnya tarif listrik membantu menjaga biaya produksi tetap terkendali. Hal ini penting bagi industri manufaktur, bisnis ritel, hingga UMKM yang mengandalkan listrik untuk aktivitas sehari-hari.

Bagi pemerintah, menjaga tarif listrik tetap stabil merupakan bagian dari strategi menahan inflasi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Subsidi Tetap Jadi Perisai Masyarakat Rentan

Pemerintah menegaskan bahwa kelompok masyarakat rentan akan terus mendapatkan perlindungan melalui subsidi listrik. Subsidi ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga miskin dengan daya 450 VA dan sebagian 900 VA.

Dengan skema ini, meskipun faktor eksternal global berpotensi mendorong tarif naik, masyarakat miskin tidak akan menanggung lonjakan tagihan listrik. Kebijakan ini menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial di sektor energi.

Tantangan Energi ke Depan

Meski tarif listrik kali ini stabil, tantangan ke depan masih cukup besar. Indonesia masih sangat bergantung pada energi fosil untuk pembangkitan listrik. Fluktuasi harga minyak dan batubara dunia dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik.

Selain itu, agenda transisi energi menuju nol emisi juga memerlukan investasi besar. Pemerintah dan PLN tengah mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), namun proses peralihan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Dalam konteks ini, menjaga stabilitas tarif listrik tetap menjadi prioritas agar transisi energi berjalan mulus tanpa membebani masyarakat.

Keputusan pemerintah dan PLN untuk tidak mengubah tarif listrik pada 16–22 September 2025 memberi kepastian dan rasa aman bagi masyarakat serta pelaku usaha. Dengan tarif yang stabil, beban ekonomi rumah tangga bisa lebih terkendali, sementara sektor bisnis mendapat kepastian biaya produksi.

Subsidi bagi masyarakat miskin tetap dipertahankan, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.

Meski demikian, tantangan energi global dan agenda transisi energi masih perlu dicermati agar kebijakan tarif listrik ke depan tetap adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index