DPR Pertanyakan Kelanjutan RUU Migas, Batas 30 Hari Hampir Habis

DPR Pertanyakan Kelanjutan RUU Migas, Batas 30 Hari Hampir Habis

BALANS.ID — Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU Migas dalam rapat bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. RUU itu ditetapkan sebagai usul DPR pada Rapat Paripurna 18 Agustus 2026, dan menurut aturan harus diproses paling lambat 30 hari setelah penetapan. Bahlil memastikan draf beleid sudah diserahkan ke pemerintah dan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara akan segera dilakukan.

Yulian menyoroti tenggat waktu yang kian mendesak sejak RUU Migas disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna 18 Agustus 2026. Menurutnya, aturan memberi batas 30 hari bagi pemerintah untuk menindaklanjuti RUU tersebut. Ia menilai kepastian dari pihak eksekutif menjadi syarat agar pembahasan bisa segera bergulir.

"Hari ini sudah tanggal 16 (September). Berdasarkan aturan itu maksimal 30 hari. Yang ingin saya tanyakan apa kabar gerangan RUU Migas," kata Yulian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Bahlil Sebut Draf RUU Sudah Diserahkan ke Pemerintah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan beleid RUU Migas telah diserahkan ke lembaga eksekutif. Ia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memberi kepastian tindak lanjut pembahasan. Koordinasi itu diperlukan agar tahapan berikutnya tidak tersendat.

"Kita juga ingin untuk bisa dilakukan pembahasan agar kita bisa lahirkan UU yang lebih baik. Jadi bahasanya semua indah pada waktunya," kata Bahlil.

Delapan Fraksi Setuju, Empat Aspek Jadi Catatan

Sebelumnya, delapan fraksi DPR RI menyatakan setuju agar RUU Migas ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dan sepakat melanjutkan pembahasannya. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Fraksi-fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan yang menekankan pada beberapa aspek. Antara lain penataan kelembagaan migas, pemenuhan kebutuhan domestik, pengelolaan penerimaan migas, serta penguatan manfaat bagi daerah penghasil.

Mengapa Tenggat 30 Hari Jadi Krusial

Batas 30 hari menjadi acuan koordinasi pemerintah dengan DPR sejak pengesahan RUU dalam Rapat Paripurna. Yulian menilai kepastian tindak lanjut pemerintah diperlukan agar proses pembahasan RUU Migas dapat segera berjalan. Terlebih, tenggat yang menjadi acuan itu sudah sangat dekat.

RUU Migas sendiri telah lama dinantikan sebagai payung hukum baru sektor minyak dan gas. Catatan fraksi soal kelembagaan hingga manfaat daerah penghasil menunjukkan masih ada sejumlah isu yang perlu dibahas lebih dalam sebelum RUU disahkan menjadi undang-undang.

Dengan draf yang sudah berada di tangan pemerintah, bola kini berada di eksekutif untuk menentukan kapan pembahasan lanjutan dimulai. Koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara akan menjadi langkah pertama yang menentukan arah tahapan berikutnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index