Prabowo Kunci Ekonomi ke Pasal 33, Tolak Model Kapitalisme Neoliberal

Prabowo Kunci Ekonomi ke Pasal 33, Tolak Model Kapitalisme Neoliberal
Prabowo Kunci Ekonomi ke Pasal 33, Tolak Model Kapitalisme Neoliberal

BALANS.ID — Presiden Prabowo Subianto menegaskan perekonomian Indonesia harus berpijak pada asas kekeluargaan sesuai Pasal 33 UUD 1945. Ia menolak model kapitalisme neoliberal yang membiarkan kekayaan menumpuk pada segelintir orang sambil berharap manfaatnya menetes ke bawah.

Prabowo menyampaikan posisi itu saat memberi sambutan di Puncak Hari Ulang Tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026). Ia menyebut konstitusi sudah mengatur arah pengelolaan ekonomi secara tegas.

"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas-jelas mengatakan bahwa perekonomian kita harus berdasarkan asas kekeluargaan," kata Prabowo.

Pernyataan itu menempatkan Pasal 33 sebagai pegangan utama. Pasal tersebut mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kritik untuk Teori Tetesan ke Bawah

Prabowo mengkritik konsep ekonomi yang membiarkan kekayaan terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Ia menilai harapan bahwa manfaatnya akan mengalir ke masyarakat luas tidak terbukti.

"Tidak ada kata-kata asas kapitalisme neoliberal, enggak ada kata-kata itu," ujarnya.

Ia menggambarkan model itu sebagai pandangan yang membiarkan orang kaya bertambah kaya lebih dulu. Setelah itu, manfaat ekonominya diharapkan menetes ke kelompok di bawahnya.

"Anda mengerti kapitalisme neoliberal? Itu artinya mereka bilang biarlah yang kaya segelintir orang, setelah mereka kaya nanti akan menetes kekayaannya ke bawah," kata Prabowo.

Prabowo lalu mempertanyakan kapan manfaat itu benar-benar sampai ke rakyat.

"Kapan netesnya? Kita sudah mati semua 200 tahun kemudian enggak netes-netes juga. Enggak tahu itu pelajaran dari mana itu, enggak tahu saya itu. Netes ke bawah, kapan netesnya?" ujarnya.

Pelajaran dari Negara yang Maju Pesat

Menurut Prabowo, prinsip ekonomi Indonesia harus merujuk pada amanat konstitusi. Ia mengaitkannya dengan pengelolaan sumber daya alam yang diatur dalam UUD 1945.

"Saudara-saudara. Ini adalah pegangan kita. Ini adalah pegangan kita," kata Prabowo.

Ia mengaku mempelajari sejumlah negara yang ekonominya tumbuh pesat. Menurutnya, negara-negara itu punya ketentuan konstitusi yang intinya mengatur penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.

"Saya pelajari negara-negara yang sekarang deras maju, mereka punya pasal 33. Ya nomornya nggak persis 33. Tapi di undang-undang dasar ada yang pasal 154, ada yang, tapi intinya sama bahwa bumi dan air dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Prabowo.

Ia menekankan orientasi pengelolaan sumber daya alam harus pada kepentingan masyarakat luas. "Sebesar-besarnya," kata Prabowo.

Arti bagi Pelaku Usaha dan Investor

Penegasan Prabowo menyiratkan arah kebijakan ekonomi yang menempatkan negara sebagai pengendali utama sumber daya alam. Bagi pelaku usaha, sinyal ini bisa berarti ruang investasi di sektor sumber daya alam tetap terbuka, tetapi dengan rambu kepentingan rakyat yang lebih ketat.

Pemerintah sebelumnya mendorong hilirisasi mineral dan pembatasan ekspor bahan mentah sebagai bagian dari strategi itu. Kebijakan serupa berpotensi diperluas ke sektor lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Bagi investor pasar modal, pernyataan semacam ini biasanya dicermati karena menyangkut kepastian iklim usaha. Sektor tambang, energi, dan pangan menjadi yang paling sensitif terhadap perubahan orientasi kebijakan.

Prabowo menutup dengan menegaskan bahwa Pasal 33 bukan sekadar bunyi pasal. Ia menyebutnya sebagai kompas pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index