Hakim AS: Email Kritik ke ICE Dilindungi Kebebasan Berbicara

Hakim AS: Email Kritik ke ICE Dilindungi Kebebasan Berbicara

BALANS.ID — Seorang hakim federal Amerika Serikat memutuskan bahwa mengirim email berisi kritik keras kepada pejabat Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) bukan tindak pidana. Putusan itu memblokir upaya ICE menuntut seorang kritikus atas ucapannya. Kasus ini bermula dari email tiga paragraf yang dikirim David Streever kepada pelaksana tugas Direktur ICE, Todd Lyons.

Putusan tersebut tertuang dalam injunksi awal yang dikabulkan pengadilan federal. Lewat keputusan itu, ICE dilarang mengancam akan menuntut Streever secara pidana. Hakim menilai email yang dikirim Streever termasuk ujaran yang dilindungi konstitusi.

Streever mengirim email bernada tajam kepada Lyons pada Januari. Isinya menanggapi penembakan dua demonstran anti-ICE di Minnesota, Renee Good dan Alex Pretti.

Apa Isi Email yang Dipersoalkan

Dalam email itu, Streever menyebut Lyons sebagai "monstrous human being" atau manusia yang keji. Ia menilai Lyons akan dilanda rasa malu karena membela petugas yang menembak orang tak bersenjata dan tidak mengancam.

Streever juga membandingkan Lyons dengan Reinhard Heydrich, perwira tinggi Nazi yang dikenal kejam. Ia memprediksi suatu hari "bahkan Trump" akan berbalik melawan Lyons karena membela penembakan warga Amerika yang ia sebut sudah jelas.

Kutipan lengkapnya: "You are a monstrous human being and will go down in history as America's Reinhard Heydrich, the butcher."

Ia melanjutkan: "You will never know peace. You will seek to lose yourself, to escape the burden of knowing the truth about yourself. But wherever you go, you will find yourself. You will torment yourself until your last day on Earth."

Mengapa Pengadilan Memblokir Ancaman Tuntutan

ICE sebelumnya mengancam akan menempuh jalur pidana terhadap Streever. Ancaman itu dinilai pengadilan sebagai bentuk pembalasan atas kritik, bukan penegakan hukum yang sah.

Hakim memutuskan email tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Karena itu, ICE tidak boleh melanjutkan ancaman tuntutan selama perkara berjalan.

Putusan ini menegaskan kembali prinsip bahwa kritik keras terhadap pejabat publik, sekalipun disampaikan dengan bahasa emosional, tetap dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Kasus Streever menjadi preseden soal batas antara kritik tajam dan ancaman pidana. Pihak ICE belum memberi pernyataan resmi atas putusan tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index