JAKARTA - Dinamika seputar status operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sempat mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Di tengah polemik yang menuding bahwa bandara ini berjalan tanpa kehadiran otoritas negara, pemerintah akhirnya memberikan kepastian melalui penjelasan resmi.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa bandara yang berlokasi di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tersebut tercatat secara sah dan telah memenuhi ketentuan sebagai fasilitas penerbangan yang terdaftar.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menjelaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan setelah pemerintah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung—baik terkait operasional maupun kehadiran instansi teknis yang semestinya bertugas di sana.
Pemerintah Turun Tangan Pastikan Bandara Tercatat Resmi
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan pihaknya telah mengirimkan sejumlah personel ke Bandara IMIP. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspek yang menyangkut operasional bandara berjalan sesuai dengan regulasi.
Ia menyebutkan bahwa perwakilan dari berbagai instansi, seperti bea cukai, kepolisian, hingga personel Kemenhub, sudah ditempatkan di lokasi untuk menjalankan fungsi pengawasan.
"Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari bea cukai, dari kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, termasuk Ditjen Otoritas Bandara ke sana. Jadi kami sudah turun kesana," kata dia.
Suntana menambahkan bahwa dari hasil pengecekan tersebut, Bandara IMIP dipastikan berstatus resmi dan sudah tercatat dalam sistem Kementerian Perhubungan.
"Terdaftar, itu (Bandara IMIP) terdaftar. Enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar," tegasnya.
Penjelasan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa bandara ini beroperasi tanpa pengawasan pemerintah. Dengan struktur pengawasan yang sudah berjalan, fasilitas penerbangan tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Menkeu: Bandara Sudah Kantongi Izin Khusus
Selain dari Kemenhub, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan tanggapan mengenai polemik yang berkembang. Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi perizinan yang telah diberikan pemerintah sebelumnya.
Purbaya menilai bahwa Bandara IMIP bukanlah fasilitas yang muncul tanpa dasar hukum, karena bandara tersebut telah mendapatkan izin khusus pada tahap awal pengembangannya.
"Kalau enggak salah, mereka (Bandara IMIP) dapat izin khusus dulu waktu itu," kata Purbaya.
Ia menegaskan bahwa kementeriannya siap memberikan dukungan tambahan apabila dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan di lokasi. Kesiapan ini mencakup pengiriman personel dari instansi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, seperti bea cukai dan imigrasi.
"Kalau mau dikasih (tugas) ya kita sih siapkan orangnya. Orang bea cukai banyak kok. Imigrasi juga katanya mau. Jadi pada dasarnya seperti itu, kita siap. Begitu kita ditugaskan, kita kirim orang ke sana," tutur Menkeu.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah pusat memiliki komitmen untuk memastikan semua aspek operasional bandara sesuai regulasi, termasuk dari sisi keimigrasian dan kepabeanan bila diperlukan.
Polemik Berakhir, Pemerintah Fokus Pada Penguatan Pengawasan
Klarifikasi dari berbagai pihak di pemerintahan diharapkan dapat meredakan polemik yang berkembang terkait kehadiran otoritas negara di Bandara IMIP. Pemerintah menekankan bahwa semua fungsi pengawasan di bandara tersebut telah berjalan dan diawasi secara langsung oleh instansi teknis.
Penempatan personel dari beberapa lembaga negara juga menunjukkan bahwa aktivitas bandara tidak berjalan secara mandiri, melainkan tetap dalam kerangka sistem penerbangan nasional yang terpantau pemerintah.
Dengan status resmi yang telah ditegaskan, perhatian pemerintah kini lebih diarahkan pada penguatan pengawasan dan kelengkapan regulasi pendukung. Koordinasi lintas kementerian juga menjadi bagian penting untuk menjamin operasional bandara berjalan aman, legal, dan sesuai ketentuan.