JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah telah menangani temuan impor beras ilegal sebanyak 250 ton di Sabang, Aceh.
Ia menekankan tindakan tegas diperlukan untuk menjaga aturan dan kehormatan bangsa.
“Kemarin, sudah ditangani ya, sudah ditangani. Pak Amran (Menteri Pertanian Amran Sulaiman) juga sudah menjelaskan,” kata Mendag Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Stok Beras Nasional Masih Surplus
Busan, sapaan akrab Mendag Budi, menilai impor beras saat ini tidak diperlukan. Stok nasional beras dinilai masih cukup bahkan surplus, sehingga kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor harus dipatuhi.
“Arahan Presiden kan kita memang tidak impor, karena kita surplus. Di dalam negeri masih banyak, kenapa harus impor?” ujar dia menegaskan.
Kronologi Penyegelan Beras Ilegal
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, beras asal Thailand sebanyak 250 ton tiba di Indonesia pada 16 November 2025. Namun pembongkaran dilakukan pada 22 November dan disimpan di gudang milik PT MSG.
“Langsung kami telepon Kapolda Aceh, Kabareskrim, dan Pak Pangdam, kemudian beras disegel,” kata Amran. Tindakan ini dilakukan tanpa izin pemerintah pusat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Pastikan Beras Tidak Beredar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin impor untuk beras ilegal tersebut. Meski sempat mendapat izin dari BPKS Sabang, restu dari pemerintah pusat tidak ada, sehingga beras disegel.
“Makanya, ketika barang itu masuk, langsung disegel. Bea Cukai bertugas memastikan beras itu tidak beredar di masyarakat,” jelas Djaka seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Penegakan Kebijakan dan Pengawasan
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melarang impor saat stok nasional mencukupi menjadi acuan tegas bagi aparat. Tindakan penyegelan 250 ton beras ilegal di Sabang menunjukkan koordinasi lintas sektor, termasuk Kementerian Pertanian, Kepolisian, TNI, dan Bea Cukai.
Pemerintah menegaskan seluruh pihak harus mematuhi regulasi agar sistem pangan nasional tetap aman, stabil, dan terlindungi dari praktik ilegal yang dapat merugikan petani serta masyarakat.