Strategi Baru Kembangkan Industri Olahraga Nasional Berkelanjutan

Rabu, 26 November 2025 | 13:36:15 WIB
Strategi Baru Kembangkan Industri Olahraga Nasional Berkelanjutan

JAKARTA - Upaya memperkuat fondasi industri olahraga nasional memasuki babak baru ketika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sepakat menjalin kerja sama formal.

Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Sinergitas Pengembangan Industri Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan pada Selasa.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah ingin mendorong industri olahraga Indonesia menjadi sektor ekonomi yang semakin strategis, sekaligus mematangkan ekosistem produksi dalam negeri. Ruang lingkupnya mencakup industri alat olahraga, pakaian apparel, hingga alas kaki.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah penting untuk memperkuat struktur industri nasional, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan olahraga dan kepemudaan.

Potensi Industri Olahraga Terus Meningkat di Pasar Global

Agus menjelaskan bahwa industri olahraga Indonesia menunjukkan potensi yang menjanjikan. Selain permintaan yang terus bertumbuh, kualitas produk dari berbagai subsektor juga semakin diakui secara global. Hal ini tercermin dari capaian ekspor yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

“Industri olahraga Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi baru. Kinerja ekspor yang terus tumbuh, kualitas produk yang meningkat, serta komitmen standardisasi menunjukkan bahwa industri kita semakin siap bersaing di tingkat global,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa.

Pertumbuhan positif terlihat pada industri alat olahraga, yang mencatat kenaikan ekspor 4,6% menjadi US$ 275,3 juta pada 2024. Bahkan hingga September 2025, nilai ekspor telah mencapai US$ 222,3 juta atau naik 11,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Negara tujuan utama ekspor alat olahraga mencakup Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, Jepang, Belanda, dan Tiongkok. BPS dan SIINas mencatat terdapat 128 unit industri alat olahraga di Indonesia, dengan lebih dari 15.600 tenaga kerja terserap di sektor ini.

Industri tersebut tersebar di beberapa provinsi, termasuk Sumatra Utara, Kepulauan Riau, dan Bali. Sementara itu, Pulau Jawa menjadi basis produksi terbesar dengan 14 Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) alat olahraga yang berfungsi sebagai pusat pelatihan, produksi, serta pengembangan teknologi.

Tantangan di Industri Apparel dan Sepatu Olahraga

Selain alat olahraga, industri olahraga nasional juga terhubung erat dengan sektor tekstil dan pakaian jadi, terutama pada segmen pakaian olahraga. Dalam tiga tahun terakhir, subsektor pakaian jadi menghadapi tantangan berat baik di pasar domestik maupun internasional akibat perubahan pola konsumsi dan tekanan impor.

Di sisi lain, subsektor sepatu olahraga justru menjadi salah satu komoditas unggulan dengan kontribusi besar terhadap ekspor nonmigas. 

Pada periode Januari–Agustus 2025, nilai ekspor sepatu olahraga mencapai US$ 3,06 miliar, menjadikannya peringkat kesembilan terbesar di sektor manufaktur. Pasar AS mendominasi tujuan ekspor dengan porsi 36,1%.

Untuk meningkatkan daya saing, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku industri olahraga. 

Pemerintah telah menyusun mekanisme sertifikasi mulai dari pendaftaran produk, proses sertifikasi lembaga berwenang, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga penerbitan sertifikat SNI.

Tujuannya tidak hanya untuk memenuhi permintaan ekspor, tetapi juga memastikan produk dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan domestik secara optimal. Permintaan tersebut datang dari atlet, lembaga pendidikan, komunitas olahraga, hingga masyarakat umum yang semakin peduli pada gaya hidup sehat.

Peran TKDN dan SNI untuk Perkuat Daya Saing Nasional

Tren peningkatan aktivitas olahraga di masyarakat membuka pasar besar bagi pelaku usaha. Dalam konteks ini, Kemenperin mendorong kebijakan izin edar berbasis threshold Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemberlakuan SNI wajib untuk berbagai jenis alat olahraga.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia berasal dari pelaku industri yang mematuhi standar mutu, keamanan, serta memiliki kandungan komponen lokal yang memadai.

Menperin menegaskan bahwa penguatan TKDN dan perluasan implementasi SNI menjadi instrumen penting untuk membangun kemandirian industri olahraga nasional. 

Hingga saat ini, terdapat 37 pelaku industri yang menghasilkan produk ber-TKDN lebih dari 65%, mencakup bola, raket, shuttlecock, perlengkapan gymnastik, hingga peraga pendidikan.

“Melalui TKDN, pemerintah ingin memastikan bahwa belanja produk olahraga nasional dapat memberikan nilai tambah maksimal bagi industri dalam negeri dan memperkuat ekonomi lokal,” jelas Agus.

Selain itu, penerapan SNI terus diperluas sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing. Sejauh ini, terdapat enam pelaku industri yang menjadi pionir produk ber-SNI mengikuti standar federasi internasional.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir juga menegaskan pentingnya MoU ini bagi pengembangan industri olahraga Indonesia. Sinergi dua kementerian ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri agar semakin mandiri dan kompetitif, baik di dalam negeri maupun pasar global.

Salah satu poin penting MoU adalah dukungan terhadap kebijakan izin edar untuk memperkuat ekosistem industri olahraga nasional. “Dengan izin edar ini, standarisasinya nanti dari Kemenperin, tapi ini jadi keberpihakan kita kepada industri dalam negeri ataupun investor dari luar negeri yang membangun pabriknya di Indonesia,” kata Menpora.

Terkini