Listrik

Tarif Listrik November 2025 Tetap, Pemerintah Pastikan Stabilitas

Tarif Listrik November 2025 Tetap, Pemerintah Pastikan Stabilitas
Tarif Listrik November 2025 Tetap, Pemerintah Pastikan Stabilitas

JAKARTA - Menjelang penutupan tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tidak akan mengalami perubahan. Kepastian ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember atau sepanjang triwulan IV, sehingga tarif listrik bulan November 2025 dipastikan sama seperti sebelumnya.

Keputusan mempertahankan tarif menjadi perhatian publik karena biasanya menjelang akhir tahun kebutuhan rumah tangga meningkat, sehingga kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan biaya energi juga ikut bertambah.

Pemerintah Pertahankan Tarif untuk Jaga Keseimbangan Konsumsi

Kabar mengenai tidak berubahnya tarif listrik dinilai memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur pengeluaran rumah tangga secara lebih tenang. Pemerintah menilai kebijakan menahan tarif dapat menjaga daya beli masyarakat tetap stabil di tengah kondisi ekonomi yang masih berkembang.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa sikap pemerintah tersebut diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah indikator ekonomi makro yang memengaruhi biaya energi nasional.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. 

Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, dikutip kembali Rabu, 26 November 2025.

Tri menambahkan bahwa langkah mempertahankan tarif ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga, khususnya pada akhir tahun ketika kebutuhan tambahan biasanya meningkat signifikan.

Penyesuaian Tarif Berdasarkan Mekanisme Tariff Adjustment

Pemerintah juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap mengacu pada regulasi penetapan tarif yang berlaku. Penyesuaian tarif listrik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), yang mengatur bahwa pelanggan nonsubsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan menggunakan empat indikator ekonomi makro.

Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA). Keempat parameter ini menjadi variabel penting dalam penentuan tarif listrik nasional setiap kuartal.

Meski indikator-indikator tersebut mengalami fluktuasi sepanjang tahun, pemerintah memilih menahan tarif sebagai langkah memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat, pengusaha, hingga sektor industri. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha dapat merencanakan operasional secara lebih stabil dan terukur hingga akhir 2025.

Kepastian tarif juga memberi dampak positif bagi konsumen rumah tangga yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi perubahan harga komoditas energi global. Dengan kondisi yang tidak mudah tersebut, pemerintah menilai kestabilan tarif listrik dapat membantu menjaga ritme pemulihan ekonomi nasional.

Rincian Tarif Listrik November 2025 untuk Seluruh Golongan

Sebagai bagian dari transparansi, pemerintah memaparkan kembali rincian tarif listrik yang berlaku hingga Desember 2025. Tarif ini mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga bersubsidi, nonsubsidi, bisnis, industri, hingga sektor pelayanan sosial dan pemerintah.

1. Rumah Tangga Bersubsidi
450 VA: Rp415 per kWh
900 VA: Rp605 per kWh

2. Rumah Tangga Nonsubsidi
900 VA: Rp1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

3. Golongan Bisnis
6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Golongan Industri
200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Pemerintah & Penerangan Jalan Umum (PJU)
6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
PJU: Rp1.699,53 per kWh

6. Pelayanan Sosial
450 VA: Rp325 per kWh
900 VA: Rp455 per kWh
1.300 VA: Rp708 per kWh
2.200 VA: Rp760 per kWh
3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
Di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Rincian tarif tersebut menjadi acuan bagi seluruh pelanggan dalam menghitung estimasi pemakaian listrik, baik untuk kebutuhan rumah tangga, komersial, hingga operasional skala besar.

Kebijakan Tarif Tetap Beri Kepastian hingga Akhir Tahun

Dengan tidak adanya perubahan tarif, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah mengatur keuangan menjelang masa-masa pengeluaran besar pada akhir tahun. Kebijakan ini juga memberi ruang bagi dunia usaha untuk menjalankan perencanaan produksi dan operasional tanpa risiko kenaikan biaya energi dalam waktu dekat.

Keputusan menahan tarif listrik dinilai sejalan dengan upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dengan menjaga biaya energi tetap stabil, pemerintah berharap konsumsi masyarakat tetap terjaga, sementara sektor bisnis dan industri mendapat dukungan tambahan dalam menjaga daya saing.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index